Manipulasi Izin, Penebang Pinus Desa Hutaginjang Harus Diusut

josua

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, usai dikonfirmasi di kantornya, Kamis (8/12/2022). (Indopos.co.id/Nelly Marinda).

INDOPOS.CO.ID – Polemik pembabatan pinus di desa Hutaginjang Lontung, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir makin meruncing. Bagaimana tidak, setelah dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kepolisian Resot Pangururan, aktivitas penebangan tak kunjung dihentikan.

Masyarakat pun makin gerah karena pelaku penebangan pinus atas nama Maringan Sitanggang, membentangkan spanduk izin lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk pemanfaatan kayu di areal hutan produksi dengan risiko tinggi, dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 02111.

“Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) hanya menyatakan kesanggupan untuk melakukan usaha, sementara NIB hanyalah semacam KTP untuk berusaha, keduanya bukan merupakan izin untuk menebang kayu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kamis (8/12/2022).

Langkah yang dilakukan oknum penebang pun sedari awal sudah menyalahi aturan. Pasalnya, belum punya izin sudah menebang, pada 7-9 November, sementara SPPL terbit 17 November. “Data yang mereka miliki, pelaku penebangan pinus mengajukan izin lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk pemanfaatan kayu di areal hutan produksi dengan risiko tinggi, dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 02111,” terang Pilippi.

Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Edison Pasaribu menyatakan penebangan hutan pinus di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat-syarat lingkungan hidup untuk melakukan penebangan kayu. Untuk KLBI 02111, pemohon izin wajib menyusun dokumen lingkungan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sebelum melakukan penebangan kayu, sementara dokumen Amdal untuk penebangan pinus tersebut belum ada sampai saat ini.

“Dokumen belum memenuhi syarat, jadi penebangan kayu harus dihentikan,” kata Edison Pasaribu, seraya menyatakan syarat Amdal tersebut, sudah mereka sampaikan ke Kapolres Samosir di Pangururan tanggal 30 November 2022, sebagai jawaban atas surat Kapolres tanggal 15 November 2022 perihal Permintaan Keterangan Pemeriksaan Lapangan.

“Harusnya Polres sudah bisa bertindak untuk menghentikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, yang dikonfirmasi hari yang sama, menyatakan akan mempercepat proses pemeriksaan kasus tersebut. Sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tanggal 12 November 2022, dan akan memeriksa pihak-pihak terkait, baik pihak pelapor, pihak terlapor dan instansi terkait.

“Kami sudah memeriksa pihak pelapor dan pihak terlapor. Karena kasusnya terkait lingkungan hidup, maka kami akan berkonsultasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Dinas Perizinan,” katanya.

Kasus penebangan pinus ilegal tersebut diadukan masyarakat Dusun II,Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada 12 November 2022, ke Kapolres Samosir. Kemudian pihak kepolisian menindak lanjuti dengan meninjau lokasi, dan menghentikan penebangan kayu. “Kita harus kolaborasi, tidak hanya kepolisian. Ada kepala desa, satpol PP, Dinas terkait, Pemkab untuk menuntaskan persoalan ini. Kami berupaya lalukan kordinasi agar jangan terpokus pada kami semua,” ujar Josua.

Setelah mendapatkan konfirmasi dinas LH, Dinas DPMPPTSP, bahkan ke Kapolres, Indopos.co.id menghubungi pihak penebang pinus. Akan tetapi telpon dirijek dan whatApp tidak direspon. (ney)

Exit mobile version