Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kemplang Hak Orang Miskin, Pejabat Dinsos Lebak Diciduk Polisi

by aro
Sabtu, 10 Desember 2022 - 00:30
in Nusantara
lebak

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setyawan saat menjelaskan kasus korupsi Bansos oleh Ending alias ET, pejabat Dinsos Kabupaten Lebak,Banten. Foto : Humas Polres Lebak for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Bansos TT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021 di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Jumat (9/12/2022).

Penjelasan kepada wartawan dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra.

BacaJuga

Bupati Badung Apresiasi Gema Patas Untuk Menuju Kabupaten Lengkap di Bali

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Kapolres menjelaskan, Pelaku ET (48) Jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak telah diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2, 2 bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundle dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2, serta 14 lembar kwitansi penyaluran tahap 1 dan 2.

“Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai Pelaksana Kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” tutur Wiwin.

Diketahui ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar. “Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya 6 KPM saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira,” ucap Wiwin.

Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti berupa dokumen yang disita penyidik, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp308.000.000.

“Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang,” lanjut Wiwin saat Press conference.

Wiwin juga menerangkan bahwa dengan adanya kasus ini maka Polres Lebak telah menangani 4 Kasus dan 5 orang selama periode tahun 2021-2022.

“Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami Polres Lebak telah menunjukkan keseriusan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Wiwin.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus korupsi Bansos tersebut.

“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain,” ucap Andi.

Terakhir Andi menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (yas)

Tags: bantenkorupsilebak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur-Papua-nonaktif
Headline

Terima 3 Aduan Kesehatan Lukas, Komnas HAM Tak Intervensi Proses Hukumnya

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:50
Penahanan-Gub-Papua
Headline

KPK Dalami Aset Bernilai Ekonomis Milik Tersangka Lukas Enembe

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:40
Pasang-6.000-Patok
Nusantara

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
ombud
Nusantara

KI dan Ombudsman Banten Sepakat Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik di Pemerintahan

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:46
bawang
Nasional

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:02
Presiden-RI
Headline

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Jokowi Janji Jadikan Evaluasi

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:50
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
Pelantikan-Anggota-PPLN

Konjen RI Sydney Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPLN

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist