Pastikan Konflik Telah Tuntas, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat bagi Masyarakat SAD 113

Penyerahan-Sertifikat-Suku-Anak-Dalam

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu (21/12/2022)

INDOPOS.CO.ID – Untuk memastikan penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 37 tahun di Provinsi Jambi, tepatnya bagi kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113, pada Rabu (21/12/2022), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kunjungan kali ini sekaligus dalam rangka penyerahan 9 (sembilan) Sertipikat Hak Milik Komunal terhadap 744 Kepala Keluarga masyarakat SAD 113.

Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa ketika ia dilantik menjadi menteri, Presiden Joko Widodo memberi amanah salah satunya untuk segera menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Tujuannya, agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik. Ia mengakui, penyelesaian konflik masyarakat SAD menjadi salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan.

“Waktu itu saya memutuskan ke Jambi, saya mengadakan rapat sebentar dan besok paginya saya bertemu dengan perwakilan masyarakat SAD. Saya sampaikan permasalahan ini adalah masalah serius, permasalahan hak untuk rakyat yang harus diselesaikan dan saya yakin PT BSU (Berkah Sawit Utama) pasti sudah punya strategi untuk menyelesaikan. Dan Alhamdulillah, semuanya bisa berjalan tidak perlu waktu lama, hanya sekitar tiga bulan selesai,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, dengan diterimanya sertipikat oleh dua perwakilan secara simbolis di Istana Negara pada 1 Desember lalu dan sembilan sertipikat pada kesempatan ini, resmi sudah 750 hektare tanah dikelola oleh kelompok masyarakat SAD 113. Dengan diserahkannya sertipikat, Hadi Tjahjanto berpesan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawal kegiatan ekonomi masyarakat. “Di sini ada Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Danrem, Pak Dandim, Bhabinkamtibmas, Babinsa. Saya pesan tolong dikawal, dijaga masyarakat SAD ini agar mereka bisa melakukan kegiatan pertanian dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto pun berpesan kepada masyarakat SAD 113 agar sertipikat yang sudah diterima dapat dijaga dengan baik. “Saya juga berpesan agar sertipikat yang diserahkan secara komunal dijaga dengan baik. Kalau perlu difotokopi, masing-masing pemilik yang ada di situ diberi fotokopinya disimpan di rumah. Jadi seandainya hilang bisa ditukar ke Kantor Pertanahan, laporkan saja,” pesan Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, ia juga berpesan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari agar di samping masyarakat diberikan aset, juga harus diberikan penataan akses dengan bekerja sama dengan offtaker, dalam hal ini koperasi dari PT BSU itu sendiri. “Sehingga, para masyarakat SAD ini juga bisa melaksanakan kegiatannya. Saya yakin di situ ada koperasi sebagai offtaker-nya masyarakat SAD,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rakyan Ihsan Yunus; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kakorbinmas Baharkam); sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Wakil Gubernur Jambi beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran; Bupati Batanghari beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Batanghari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari; serta Direktur Utama PT Berkat Sawit Utama beserta jajaran. (srv)

Exit mobile version