Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Berikan Pemahaman Ketentuan IMEI di Pamekasan dan Yogyakarta

by gint
Selasa, 27 Desember 2022 - 18:40
in Nusantara
Sosialisasi-IMEI-Rasio

Sosialisasi IMEI di radio

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk yang menggunakan telepon seluler (ponsel) terus mengalami peningkatan, hingga pada tahun 2021 mencapai 65,87%. Kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan ponsel perlu diimbangi dengan kesadaran akan penggunaan perangkat komunikasi legal, yaitu perangkat yang telah mendaftar nomor international mobile equipment identity (IMEI). Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, Bea Cukai berikan sosialisasi ketentuan terkait IMEI di Pamekasan dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa IMEI adalah nomor identitas internasional yang melekat pada perangkat elektronik berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). “IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler,” imbuhnya.

BacaJuga

BMKG: Bengkulu Utara Diguncang Gempa Pagi Ini

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Hatta mengatakan bahwa kali ini kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran radio dengan menggandeng radio lokal di daerah. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura dengan Radio Karimata FM Pamekasan, pada Kamis (15/12), dan Bea Cukai Yogyakarta dengan Radio Unisi FM, pada Selasa (13/12).

“Sosialisasi tersebut memberitahukan kepada masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri dapat melakukan registrasi IMEI kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan supaya dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia,” ujar Hatta.

Registrasi IMEI dapat dilakukan dilakukan oleh masyarakat saat di bandara kedatangan pada Bea Cukai dengan mendaftar secara daring melalui laman www.beacukai.go.id/register-imei atau aplikasi mobile Bea Cukai. Informasi lengkap mengenai pendaftaran IMEI pada Bea Cukai dapat disimak melalui laman www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei atau media sosial resmi Bea Cukai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap agar masyarakat makin memahami ketentuan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai. Kami juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan terkait registrasi IMEI dan tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan joki registrasi IMEI,” tutup Hatta.(ipo)

Tags: BPSIMEIPamekasanYogyakarta
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Calon-PMI
Nusantara

Bea Cukai Juanda Edukasi Para Calon PMI Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Senin, 16 Januari 2023 - 18:20
Stok Beras
Headline

Soal Surplus Beras, Pengamat Pertanian: Aneh, Kok Tak Percaya Data BPS

Kamis, 29 Desember 2022 - 12:40
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Berbagi Ilmu pada Mahasiswa di Semarang dan Yogyakarta

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:46
Kapolda-Irjen-Pol-Suwondo-Nainggolan
Nusantara

Kapolda DIY Pastikan Pengamanan Pernikahan Putra Jokowi dan Event Masyarakat Lainnya Aman

Jumat, 9 Desember 2022 - 16:05
Pos-Gizi
Nusantara

LKC DD Yogyakarta dan CIMB Niaga Syariah Giatkan Pos Gizi

Senin, 5 Desember 2022 - 09:35
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Pamekasan dan Banjarmasin

Jumat, 2 Desember 2022 - 18:35
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist