Pengusaha Sulteng Ini Dorong Kemudahan Izin Tambang Skala Kecil

tambang

Akhmad Sumarling, pengusaha asal Sulawesi Tengah yang juga pendiri PT SMS (berdiri keempat dari kiri). Foto: Dokumen Pribadi

INDOPOS.CO.ID – Pengusaha asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Akhmad Sumarling mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam urusan perizinan bagi penambang yang berskala kecil.

“Ini (kemudahan perizinan) akan memberikan kenyamanan bagi penambang, terutama penambang dengan skala kecil,” ujar Akhmad melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, perizinan tambang masih membutuhkan proses yang lama, sehingga hal ini cukup menyulitkan para penambang kecil.

“Para penambang kecil ini, untuk ongkos mengurus izin ke kota saja, terkadang tidak punya,” tuturnya.

Jika izin tambang baru bisa dikeluarkan dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan, maka itu akan menyulitkan penambang kecil untuk melakukan pekerjaannya. Sementara akan jadi masalah juga jika izin belum selesai, tapi penambang kecil ini sudah melakukan aktivitas.

Sebagai bentuk andil mengatasi persoalan tersebut, pendiri PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) ini membantu mendampingi para penambang kecil yang belum ‘mengantongi’ izin untuk membuat perizinan usaha tambangnya agar bisa beraktivitas secara legal.

“Mereka saya minta berkelompok membuat koperasi dan melengkapi berkas persyaratannya. Setelah itu untuk ngurus perijinannya kita bantu,” katanya.

Selain itu, PT. SMS juga membeli hasil pertambangan kecil ini. Untuk itu, PT. SMS akan membuat mini smelter kapasitas 30-50 ton per hari untuk mineral tembaga dengan investasi Rp20-50 miliar. Ini untuk membantu memberdayakan para penambang kecil.

“Jadi mineral tambang yang dijual ke PT. SMS dapat diolah di hilir (smelter) secara resmi,” sebutnya.

Sebagai pengusaha tambang yang punya Izin Penambangan Rakyat (IPR), Akhmad hanya bisa mengelola tambang dengan lahan seluas 5 hektare. Di sini, Akhmad meminta pemerintah untuk menambah kuota itu menjadi 10 hingga 20 hektare.

Sedangkan untuk koperasi yang hanya mendapatkan jatah pengelolaan lahan seluas 10 hektare, bisa ditingkatkan menjadi 30 sampai 50 hektare.

“Pastinya ini juga bagian dari program pemberdayaan penambang kecil supaya mereka lebih tenang dan aman dalam melakukan aktivitas penambangan,” pungkasnya. (ibs)

Exit mobile version