INDOPOS.CO.ID – Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak yang akan mulai berlaku Selasa (3/1/2023) pukul 00.00 WIB akan menimbulkan dampak lanjutan baik itu terkait biaya distribusi barang yang tinggi maupun kenaikan tarif angkutan umum.
“Dampak pasti ada, biaya distribusi biasanya dibebankan kepada konsumen. Ujung-ujungnya rakyat jugalah yang akan menanggung dampaknya,” tandas Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati, kepada indopos.co.id, Senin (2/1/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengatakan, sebagai konsumen tentu tidak memiliki pilihan selain menerima keputusan kenaikan tarif tol tersebut. Namun, ada efek lain dari keputusan kenaikan tarif itu, yakni meningkatnya biaya distribusi yang ditanggung konsumen.
“Kita sebagai konsumen tidak punya pilihan selain menerima keputusan ini, yaitu naiknya tarif tol Tangerang-Merak,” ungkap Cak Nawa yang tinggal di Kabupaten Tangerang dan sehari-hari berkantor di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kacamatan Curug, Kota Serang, kepada indopos.co.id, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, pengguna jalan tol Tangerang-Merak lainnya Widi Aria mengatakan kenaikan tarif tol Tangerang-Merak sebaiknya dibarengi dengan peningkatan kualitas.
“Sebagai pengguna jalan tol Tangerang-Merak, saya hanya meminta kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol. Misalnya soal perbaikan dan pelebaran jalan tol seharusnya dikerjakan pada jam yang sepi atau tidak sedang ramai kendaraan. Selama 2022, hampir setiap hari terjadi kemacetan karena ada perbaikan dan pelebaran di sejumlah titik di ruas jalan tol. Kondisi ini merugikan konsumen,” ujar Widi Aria yang tinggal di kewasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan yang sehari-hari bekerja di Kota Serang.
Menurut Widi, kenaikan tarif boleh saja dilakukan asalkan kualitas jalan tolnya baik dan sepadan. Seperti jalan tol harus mulus, lebar dan tidak macet.
“Ruas tol Tangerang-Merak termasuk jalur ramai dilalui kendaraaan karena di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang ada industri. Selain itu ada pelabuhan di Merak dan Ciwandan, Kota Cilegon. Tidak hanya itu, banyak orang yang tinggal di Tangerang Raya bekerja di Kota Serang, Ibu Kota Provinsi Banten. Sebaliknya, banyak warga Serang, Cilegon dan Lebak juga bekerja di Tangerang Raya dan Jakarta. Kualitas jalan tol seharusnya lebih baik dan tidak macet,” kata Widi.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan operator tol sebaiknya melakukan relaksasi terhadap kenaikan tarif di tengah kondisi laju inflasi yang masih cukup tinggi saat ini.
Pernyataan YLKI tersebut sebagai respons terhadap rencana kenaikan tarif oleh operator jalan tol Tangerang-Merak. Menurut YLKI kenaikan tarif tol saat ini tidak perlu dilakukan karena kondisi inflasi yang masih sangat tinggi.
“Secara regulatif kenaikkan tarif tol memang diatur di UU jalan, yang secara periodik dapat dilakukan penyesuaian. Namun pemerintah dan operator tol tidak bisa serta merta beralasan bahwa kenaikan tarif tol sudah diatur dalam regulasi. Dalam kondisi normal alasan seperti itu memang cukup absah, tetapi dalam kondisi laju inflasi yang masih cukup tinggi seperti ini pemerintah dan operator tol sebaiknya melakukan relaksasi terhadap kenaikan tarif,” tandas Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno.
Apalagi, kata Agus, jika kenaikan itu juga dikenakan pada jenis kendaraan logistik dan angkutan umum. Kenaikan tarif tol untuk angkutan logistik, bisa berdampak terhadap kenaikan harga barang pada kalangan end user (konsumen).
Selain itu, lanjut Agus, kenaikan seharusnya diimbangi dengan kenaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, termasuk tol yang bebas dari banjir dan kemacetan. SPM ini juga perlu diaudit oleh lembaga independen. Selama ini kemampuan operator jalan tol dalam memenuhi SPM hanyalah klaim sepihak saja.
“Tanpa pemenuhan SPM yang andal, maka kenaikan tarif tol tidak melihat dari dimensi konsumen dan belum layak dilakukan oleh pemerintah serta operator tol,” tegas Agus.
Untuk diketahui, mulai tanggal 3 Januari 2023 dini hari pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif tol baru pada ruas jalan tol Tangerang-Merak. Rencana penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan lebih dari 2 minggu lalu oleh ASTRA Tol Tangerang-Merak (Tamer), melalui berbagai media dan juga melakukan komunikasi kepada stakeholder terkait lewat jalur Focus Group Discussion (FGD), media visit dan high level meeting dengan pemerintah daerah,
Dikatakan, penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas jalan tol Tangerang-Merak.
“Kami akan turun langsung memantau secara teknis di lapangan proses penggantian tarifnya, untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan benar,” kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono.
Besaran penyesuaian tarif ruas jalan tol Tangerang-Merak, telah disosialiasikan dan dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas jalan tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
“Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500 di luar tarif integrasi,” kata Kris Ade.
ASTRA Tol Tamer mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (E-Toll), sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat bertransaksi di gerbang tol. (dam)