11 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan

Polres Pandeglang

pandeglang

Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang mengamankan 11 orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar bersubsidi, pada Rabu (28/12/2022). Foto: Dokumen Humas Polda Banten

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang mengamankan 11 orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar bersubsidi, pada Rabu (28/12/2022) lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, 11 pelaku tersebut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama di Jalan Raya Carita-Cilegon, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang telah mengamankan SV dan KV pada pada Jumat (23/12/2022) dengan menggunakan 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu jenis pick up warna hitam dengan Nopol:A-8726-Y yang memuat BBM Jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 2 ton.

Kemudian pada Sabtu (24/12/2022) di Kampung Pamegarsari Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan JN dan dilakukan penggeledahan tempat berupa gudang yang mana didapati BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 4 ton.

Pada Selasa (27/12/2022) dan Rabu (28/12/2022) di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang tim Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ selaku penyuplai/pemasok BBM jenis solar bersubsidi.

Terakhir, Rabu (28/12/2022) di Jalan Pejaten Kramatwatu, Kota Serang, Provinsi Banten, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang mengembangkan dan menggeledah gudang milik ST dan mengamankan BW dan AS. Mereka diketahui mengambil BBM jenis Solar bersubsidi di Kampung Pamegarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dari JN menggunakan 1 unit kendaraan R6 merk Mitsubhisi jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM. Kendaraan itu memuat 4 ton BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan ke gudang milik ST yang akan dijual kembali dengan harga Rp9 ribu-Rp11 ribu per liter.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” terang Belny, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 10 ton BBM jenis solar bersubsidi dengan rincian: 8 ton di dalam Kempu, 2 ton di dalam Jerigen, 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Nopol A-8726-Y, warna hitam, jenis Pickup, 1 unit kendaraan R6 merk Mitsubhisi jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM, 1 unit mesin Alkon warna putih merk Honda, 1 buah selang berukuran diameter ½ inchi, 1 buah selang berukuran diameter 2 inchi, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handphone merk Oppo A16 warna silver.

“Motif dari pelaku ini yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM solar bersubsidi itu,” ujar Belny.

Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (yas)

Exit mobile version