BPN Kabupaten Tangerang Terapkan Prinsip Kehati-hatian dalam Peralihan Hak

Joko-Susanto

Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto A.Ptnh .M.Si

INDOPOS.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses pengajuan peralihan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik, karena ditenggarai adanya bangunan rumah dan toko (Ruko) atau Rumah dan kantor (Rukan) yang akan dilakukan peralihan hak dari HGB ke hak milik tidak sesuai peruntukan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto A.Ptnh .M.Si, menyikapi adanya pengajuan peralihan hak dari HGB ke Hak Milik di BPN Kabupaten Tangerang.

“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan legalitas pertanahan atau peralihan hak dari HGB ke hak milik,” ujar Joko kepada indopos.co.id, Selasa (10/1/2023).

Menurut Joko, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah pada Pasal 149 ayat (1) menyebutkan, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik.

Dijelaskan, rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu merupakan rumah tinggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor. ”Kenapa kami terapkan azas kehati-hatian, karena ada juga Ruko atau Rukan di penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” cetusnya.

Ia mencontohkan, HGB-nya untuk kantor atau Rukan, namun faktanya malah digunakan untuk sekolah PAUD (Progam Anak Usia Dini) atau sekolah TK (Taman Kanak Kanak), tempat ibadah. ”Inikan tidak sesuai dengan peruntukan Ruko atau Rukan,” tegasnya.

Joko menambahkan, tidak hanya untuk peralihan hak dari HGB ke Hak Milik yang diterapkan azas kehati hatian, namun dalam penerbitaan produk sertipikat, baik melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) atau melalui pengurusan reguler juga dilakan azas kehati hatian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari.

“Azas kehati-hatian ini bukan berarti kami menghambat atau mempersulit, namun demi kebaikan semuanya. Kami tidak ingin, produk yang sudah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang belakangan hari ada gugatan dari pihak lain,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version