Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Permudah Layanan Masyarakat, Polda Banten Hadirkan SKCK Online

by wib
Selasa, 10 Januari 2023 - 11:35
in Nusantara
SKCK-Online

Layanan SKCK Online Polda Banten (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Untuk mempermudah pelayanan publik terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri telah meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa di akses dimana saja. Cara memperoleh SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi menyampaikan bahwa sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa dimana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian. “Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Hal ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya,” kata Esti saat ditemui pada Selasa (10/1/2023).

BacaJuga

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran 820 Ribu Rokok Ilegal di Jombang

Persyaratan yang perlu disiapkan dalam pembuatan SKCK Online adalah dokumen pribadi seperti pas foto 4×6, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id) lalu masuk halaman utama, klik Form Pendaftaran. “Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri. Kemudian Klik Proses dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kalian,” ujar Esti.

Pembuatan SKCK secara online sama offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan. “Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan,” ucap Esti.

Adapun cara pembayaran ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA). “Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016,” tutur Esti.

Diakhir Esti menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP terkait pembuatan SKCK online.

“Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maka masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam Presisi,” tutup Esti. (yas)

Tags: Pelayanan PublikPolda BantenPolriSKCK Online
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI
Nasional

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Senin, 29 Mei 2023 - 17:03
Kapolri Bilang Begini soal Pencopotan Endar Priantoro dari KPK
Headline

Kata Kapolri soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Senin, 29 Mei 2023 - 15:32
Maksimalkan Pelayanan Penerimaan Pajak, Pemprov Perpanjang Perjanjian Kerjasama dengan Bank Banten
Nusantara

Komplotan Garong Modus Gembos Ban di Lebak Ditangkap

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:20
Skema-Integrasi-Layanan-Digital
Nasional

Bertemu GDS Inggris, Kementerian PANRB Bahas Skema Integrasi Layanan Digital Pemerintah

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:50
Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan
Megapolitan

Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:25
mega
Nasional

Kekhawatiran Ibu Megawati ke Polri Terlalu Berlebihan

Minggu, 21 Mei 2023 - 19:31
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist