Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Cabuli Anak Kandung, Pria Paruh Baya di Cilegon Ditangkap Polisi

by wib
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:05
in Nusantara
Pencabulan-anak-di-bawah-Umur

ilustrasi pencabulan anak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang ayah kandung yang mencabuli putrinya yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wib,Rabu (11/1/2023) kemarin.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polres Cilegon sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung.

BacaJuga

Perkuat literasi ZISWAF, Pemulia Dompet Dhuafa Gelar Capacity Building Bagi Tokoh Agama di Kabupaten Alor

Kejati Jambi Akan Lakukan Mediasi terhadap Keluarga SFA

“Betul Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi
di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bertempat di rumah pelaku pada Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Nandar, pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022.

Dalam hal ini Nandar menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut. “Adapun perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS tinggal bersama dengan korban saja dikarena pelapor saudari YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022, pada saat itu korban yang sedang tertidur dikamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban, dan kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” terang Nandar.

Terakhir guna mampertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Cilegon. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Nandar. (yas)

Tags: AnakPencabulanpolres cilegonSatreskrim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pelaku-rudapaksa
Nusantara

Polisi Ciduk Mahasiswa Perkosa Balita di Serang

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:05
beberapa-Pelaku-pencurian
Nusantara

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Hengki-Haryadi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:35
Henry-Surya
Gaya Hidup

Perlu Penanganan Holistik Cegah Perkawinan Anak

Jumat, 12 Mei 2023 - 23:05
Rini-Handayani
Gaya Hidup

Kunci Memutus Mata Rantai Perkawinan Anak di Indonesia

Jumat, 12 Mei 2023 - 22:20
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Temuan BPK: Pembayaran Fasilitas Kartu Kredit Korporat Direksi AP II Tidak Sesuai Ketentuan

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:08
Embun-Sari

Pemerintah Gencar Lakukan Pengentasan Pemukiman Kumuh Perkotaan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35
Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan

Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:23
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist