Laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahedra Dilimpahkan ke Polresta Serang

Laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahedra Dilimpahkan ke Polresta Serang - shinto 1 - www.indopos.co.id

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga (Humas Polda Banten for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Mahendra Diti atau Dito Mahendra pelapor kasus pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan penjelasan terkait tindak lanjut proses perkara.

Shinto mengatakan, bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Polda Banten kepada Polresta Serang Kota.
“Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada (3/1/2023) lalu,” ucap Shinto, Jumat (13/1/2023).

Menurut Shinto, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,” terang Shinto.

Terakhir Shinto mengatakan Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut. “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” tandas Shinto. (yas)

Exit mobile version