Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Perintah Plt. Ini kata Kepala BKD

Kepala-BKD-Banten

Kepala BKD Banten Nana Supiana. Foto : yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Adanya penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Hal ini dikatakan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkugan pemerintahan (Pemprov) Banten.

“Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, dan Berkarakter,” terang Nana Supiana kepala BKD Banten kepada INDOPOS.CO.ID Senin (16/1/2023).

Ia mengatakan, dengan adanya penyeteraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, maka Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur,” cetus Nana.

Tak hanya itu, dasar lainnya penerbitan Surat Perintah Gubernur tentang Plt itu adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 Perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah,” imbuhnya.

Nana menambahkan, adanya penerbitan Surat Perintah Plt oleh Pj Gubernur sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Provinsi juga berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : 35915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

“Pj Gubernur Banten sebagai PPK telah menetapkan Perintah Pelaksana Tugas bagi pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitung sejak 2 Januari 2022, kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Nana, penerbita Surat Perintah Plt bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten ini didasari kondisi Pemerintahan Provinsi Banten sebagaimana amanat Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melaksanakan pemetaan antara Nomenklatur yang ada pada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daera) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pendampingan dan memberikan persetujuan untuk melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, termasuk untuk Pemerintah Provinsi Banten,” paparnya.

Dijelaskan Nana, Provinsi Banten pada bulan Mei 2022 lalu telah melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional sebanyak 395 Jabatan dan dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi pasca pelaksanaan penyetaraan jabatan fungsional serta Penyesuaian organisasi bagi jabatan-jabatan yang terdampak penyetaraan serta pengisian jabatan pada SOTK hasil penyesuaian.

Berdasarkan kondisi diatas, kata Nana, Pemerintah Provinsi Banten telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja lingkup Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Provinsi Banten, untuk menjawab kebutuhan organisasi yang telah menyesuaikan dengan hasil pemetaan antara nomenkelatur sebagaimana Kepmendagri 050-5889 dengan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan hasil penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“Dalam hal penetapan perubahan status kepegawaian oleh Penjabat PPK/ Gubernur sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ dan Surat Kepala BKN Nomor : 35915/B-AK.03/SD/K/2022, proses pengukuhan/ pelantikan harus melalui jalur persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara RI,” jelasnya.

Selain itu, memperhatikan kondisi tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan serta menjamin hak-hak kepegawaian dari pegawai yang mengalami dampak maka keputusan Pj Gubernur Banten untuk mengeluarkan Perintah Pelaksana Tugas sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, karena pelaksanaan pengukuhan/ pelantikan untuk mengisi jabatan pada SOTK sebagaimana Pergub yang sudah ditetapkan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN. “Artinya Surat Perintah Plt dar Pj Gubernur itu sudah sesuai Undang undang,” tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID membenarkan, penyetaraan jabatan administrator ke jabatan fungsional sesuai ketentuan dan perundang undangan dan berlaku secara nasional serta tidak menghambat kinerja dan pencairan gaji pegawai. “Hari ini, Senin (16/1/2023) persolan gaji pegawai sudah clear semuanya dan tidak ada masalah,” kata Al Muktabar. (yas)

Exit mobile version