Perubahan Nomenklatur di Banten Bukan untuk Habisi Loyalis Wahidin Halim

Perubahan Nomenklatur di Banten Bukan untuk Habisi Loyalis Wahidin Halim - muktabar 2 - www.indopos.co.id

Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Perubahan nomenklatur atau nama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bukan bertujuan untuk menghabisi karier pejabat yang selama ini dikenal sebagai loyalis mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, namun hal tersebut adalah konsekwensi dari perubahan nomenklatur.

Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyikapi adanya tudingan perubahan nomenklatur tersebut sengaja menyasar para pejabat eselon 2 yang selama ini dikenal sebagai loyalis Wahidin, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organaisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

“Tudingan itu tidak benar sama sekali dan saya tidak ada niat atau keinginan membeda bedakan pejabat. Sepanjang dia memiliki kompetensi dan integritas pasti karirnya akan naik terus,” terang Muktabar kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut mengacu kepada Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melaksanakan pemetaan antara Nomenklatur yang ada pada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten.

Muktabar menjelaskan, perubahan nomenklaur itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu diatur dalam suatu regulasi.

“Untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur, sehingga struktur organisasi perlu diatur dengan Peraturan Gubernur,” paparnya.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, penunjukan Pelaksana tugas (Plt) adalah implementasi dari penyetaraan jabatan dari administrator ke jabatan fungsional.

“Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, dan Berkarakter,” terangnya.

Ia mengatakan, dengan adanya penyeteraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, maka Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Plt, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur,” cetus Nana. (yas)

Exit mobile version