Sabtu, 28 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

by wib
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
in Nusantara
Rafik-Rahmat-Taufik

Sekjen APDESI Kabupaten Lebak Rafik Rahmat Taufik (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ratusan kepala desa di Provinsi Banten menolak adanya wacana revisi Undang Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, sebagaimana disuarakan oleh sekelompok kecil kepala desa dari Provinsi Jawa Tengah ke DPR-RI.

“Kami para kepala desa di Provinsi Banten menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Karena selain bertentangan dengan UU, juga terkesan kepala desa serakah dan tidak percaya diri telah dipilih oleh rakyat menjadi orang nomor satu di desa,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Banten, Rafik kepada indopos.co.id, Kamis (19/1/2023).

BacaJuga

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Bupati Lebak Harap Pendidikan TK dan RA Bekali Ilmu Al-Qur’an Sejak Dini

Menurut Rafik yang juga mantan jurnalis senior di Banten ini, selain alasan tidak mau disebut serakah dan tidak percaya diri, jika pemerintah mensahkan revisi UU desa hanya untuk memperpanjang jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama dua periode, ada potensi pengurangan peluang masa jabatan bagi kepala desa.

“Contohnya saya dilantik tahun 2021 dan berakhir di 2027. Jika revisi masa jabatan 9 tahun kali dua periode disetujui, berarti saya punya peluang mencalonkan satu periode lagi, dengan jumlah 6 tahun periode pertama ditambah 9 tahun periode ke-2 maka sama dengan 15 tahun. Padahal kalau 6 tahun dikali 3 periode ada peluang menjabat jadi Kades 19 tahun,” terang Rafik.

Menurut Rafik, Undang Undang itu tidak pernah berlaku surut karena ada asas Non Retroaktif. “Jadi ketika UU masa jabatan 9 tahun disahkan, tidak secara otomatis Kades yang menjabat sekarang akan bertambah otomatis masa jabatannya,” cetusnya.

Ia juga mengatakan, periodisasi tidak jadi alasan bagi kepala desa untuk memaksimalkan kinerjanya. “Mau 6 tahun, 9 tahun bahkan atau 10 tahun sekalipun, dikembalikan kepada kualitas Kades masing-masing. Jika Kades punya kualitas dan komitmen membangun, 6 tahun juga cukup untuk memajukan desanya. Begitupun sebaliknya, jika kualitas Kades minim, 9 tahun juga diyakini tidak akan mampu menjadikan desa semakin maju dan malah jadi mubazir,” tuturnya.

Rafik meminta agar kades fokus saja merevisi UU Desa kaitan hak asal usul desa dan kembalikan kewenangan desa sepenuhnya. “Karena banyak kewenangan desa yang saat ini terdegradasi akibat banyaknya aturan yang tidak sejalan dengan UU,” ungkapnya.

Selain itu, adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kades yang disuarakan oleh sekelompoj kecil kades dari Jawa Tengah, dikhawatirkan tidak ada regenerasi kepemimpinan di desa dan bertentangan dengan sistem Pilkada di Indonesia dan khawatir, akan berdampak terhadap tatanan demokrasi di Indonesia yang saat ini sudah berjalan.

“Jika nanti disetujui menjadi 9 tahun, pasti minta 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan minta jabatan seumur hidup,” tandasnya.

Sementara Yayan Hendayana ST, Ketua Apdesi Kecamatan Cilograng juga menolak dengan keras adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

”Kami tidak mau dicap sebagai orang serakah jabatan. Satu periode 6 tahun sudah cukup untuk membangun desa. Orang presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, termasuk anggota DPR aja cuma 5 tahun kok,” ujar Kepala Desa Cikamunding yang akrab disapa jaro Alev ini. (yas)

Tags: bantenKadesUndang Undang Desa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wisata-banten
Nusantara

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
pj-gb
Nusantara

Pemprov Banten Terus Dukung Pengembangan Potensi Pariwisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:05
Pj-Gub-Banten
Nusantara

Ini Kiat Al Muktabar Kendalikan Inflasi di Banten Berbuah Apresiasi Mendagri

Selasa, 24 Januari 2023 - 22:11
al
Internasional

Pj Gubernur Banten Tegaskan Dirinya Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:47
Tips Belanja Hemat Jelang Imlek, Nomor 3 Wajib Disimak
Nusantara

Jelang Imlek 2023, Polda Banten Gelar Persiapan Pengamanan

Jumat, 20 Januari 2023 - 23:09
Pj-Gubernur
Nusantara

9 Bulan Jadi Pj Gubernur Banten, Ini yang Sudah dan akan Dilakukan Al Muktabar

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:05
Load More

Populer hari ini

digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Ilustrasi-Lakalantas

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:05
Anugerah-Jurnalistik-Adinegoro-2022

Inilah Daftar Nama-nama Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:05
Wisata-banten

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
Kota-garut

Staycation di Garut, Ini 6 Kegiatan yang Bisa Anda Lakukan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist