Perampingan SOTK Pemprov Banten Patut Dikaji Ulang

banten

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Sukajaya, Curug, Kota Serang, Banten. Foto: dprd-bantenprov.go.id

INDOPOS.CO.ID – Revisi atau perampingan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten belum waktnya dilaksanakan, mengingat masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terbatas. Dikhawatirkan pembahasan dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas usulan Rancangan Peraturran Daerah (Raperda) tersebut dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan.

“Belum waktunya dilakukan revisi atau penyederhanaan SOTK oleh Pemprov Banten, karena pembahasan dan pengesahan oleh dewan hingga dibentuknya Pansus atas usulan penyederhanaan SOTK itu akan memakan waktu lama,” ujar Tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Menurut mantan Bupati Lebak dua periode ini, daripada melakukan penyederhanaan SOTK lebih baik Pj Gubernur konsentrasi menjalankan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan pogram yang menyentuh langsung masyarakat.

“Rasanya kurang produktif di masa jabatan Pj Gubernur yang sangat terbatas ini malah membahas tentang penyederhanaan SOTK. Lebih baik Pj Gubernur konsentrasi menjalankan RPD,” cetusnya.

Mulyadi menambahkan, jika pembahasan penyederhanaan SOTK tetap dilanjutkan, dikhawatirkan menganggu kinerja OPD. Karena, menurutnya, otomatis OPD yang terkena perampingan akan dipimpin oleh seorang Pelaksan tugas (Plt).

“Padahal 2023 ini sudah memasuki tahun politik, sehingga PJ Gubernur harus dapat memastikan kondusisifitas daerah menuju pemilu 2024,” kata dia.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pengajuan penyederhanaan Raperda SOTK untuk menyesuaikan regulasi yang ada sebagai upaya menuju organisasi hemat strukur namun kaya fungsi.

“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” ungkap Al Muktabar dalam Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 beberapa waktu lalu. (yas)

Exit mobile version