Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Status Kepegawaian Perangkat Desa Diminta untuk Diperjelas

by arm
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:23
in Nusantara
honorer

Ilustrasi. Seroang aparatur sipil negara (ASN). Foto: BKN untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Status kepegawaian perangkat desa diminta untuk diperjelas apakah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kejelasan status ini sangat penting terkait pendapatan mereka agar tercipta kesejahteraan hidup bagi para perangkat desa.

BacaJuga

BMKG: Bengkulu Utara Diguncang Gempa Pagi Ini

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

“Keluhan para perangkat desa ini nyata. Saya sangat sering berdiskusi dengan teman-teman perangkat desa, memang benar, pendapatan mereka masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sementara beban kerja sangat besar. Bagaimanapun perangkat desa adalah eksekutor atau ujung tombak dari sebuah kebijakan pemerintah, baik kebijakan pemerintah desa itu sendiri, pemerintah kabupaten/Kota, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten A Dadan Suryana, dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Dadan, lancar atau tidaknya implementasi kebijakan pemerintah, tentu juga bergantung pada kesiapan kerja para perangkat desa.

“Maka jika kesejahteraan para perangkat desa masih di bawah standar minimal, dikhawatirkan fokus kerja mereka akan terbagi dengan kegiatan kerja atau usaha yang lain dalam rangka mencari tambahan pendapatan,” katanya.

Dadan mengatakan pemerintah dan DPR sudah mengakomodir aspirasi para kepala desa tekait perpanjangan masa jabatan menjadi 9 Tahun melalui rencana revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Maka momentum ini sebaiknya juga dimaksimalkan untuk dapat mengakomodir aspirasi teman-teman perangkat desa terkait dengan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan,” tutupnya. (dam)

Tags: Karang TarunapegawaiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjaperangkat desapnsstatus
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Logical-Framework
Nasional

Menteri PANRB Jelaskan Duduk Permasalahan Anggaran Kemiskinan

Minggu, 29 Januari 2023 - 20:05
demo
Nasional

1.713 Aparat Dikerahkan Jaga Demo Perangkat Desa di Depan DPR

Rabu, 25 Januari 2023 - 11:32
Siti-Lasrohkah-Ayu-Dewi
Gaya Hidup

Perencanaan Karier 10 Tahun ke Depan

Kamis, 5 Januari 2023 - 21:20
Pemkot Depok
Megapolitan

Melalui DI Ekraf, Sekdis Kominfo Depok Sabet Juara Tiga PNS Berprestasi Tingkat Jabar

Rabu, 30 November 2022 - 06:16
Wamen ATR/Waka BPN: Orientasi Utama Kita Adalah untuk Melayani Masyarakat dengan Profesional
Nasional

Wamen ATR/Waka BPN: Orientasi Utama Kita Adalah untuk Melayani Masyarakat dengan Profesional

Jumat, 25 November 2022 - 12:30
FOPERTAS Gagas Laboratorium Perbatasan Berbasis Agroekowisata di Sambas
Nasional

Karang Taruna Siap Bantu Pemasaran UMKM dan Kelola Desa Wisata Temajuk

Kamis, 24 November 2022 - 14:01
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist