Status Kepegawaian Perangkat Desa Diminta untuk Diperjelas

honorer

Ilustrasi. Foto: BKN untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Status kepegawaian perangkat desa diminta untuk diperjelas apakah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kejelasan status ini sangat penting terkait pendapatan mereka agar tercipta kesejahteraan hidup bagi para perangkat desa.

“Keluhan para perangkat desa ini nyata. Saya sangat sering berdiskusi dengan teman-teman perangkat desa, memang benar, pendapatan mereka masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sementara beban kerja sangat besar. Bagaimanapun perangkat desa adalah eksekutor atau ujung tombak dari sebuah kebijakan pemerintah, baik kebijakan pemerintah desa itu sendiri, pemerintah kabupaten/Kota, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten A Dadan Suryana, dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Dadan, lancar atau tidaknya implementasi kebijakan pemerintah, tentu juga bergantung pada kesiapan kerja para perangkat desa.

“Maka jika kesejahteraan para perangkat desa masih di bawah standar minimal, dikhawatirkan fokus kerja mereka akan terbagi dengan kegiatan kerja atau usaha yang lain dalam rangka mencari tambahan pendapatan,” katanya.

Dadan mengatakan pemerintah dan DPR sudah mengakomodir aspirasi para kepala desa tekait perpanjangan masa jabatan menjadi 9 Tahun melalui rencana revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Maka momentum ini sebaiknya juga dimaksimalkan untuk dapat mengakomodir aspirasi teman-teman perangkat desa terkait dengan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan,” tutupnya. (dam)

Exit mobile version