Bupati Badung Apresiasi Gema Patas Untuk Menuju Kabupaten Lengkap di Bali

Bupati-badung

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasasta dan Kepala Kantor Pertanahan Badung Heryanto, memasang patok tanah dalam peluncuran Gema Patas. Foto : Humas BPN Badung for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) satu juta patok secara serentak di 33 Provinsi di seluruh Indonesia yang diinisiasi oleh Menteri Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Thahjanto disambut secara antusias oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Di Kabupaten Badung, Provinsi Bali misalnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan kepala Kantor Pertanahan Badung Heryanto memasang patok tanah secara simbolis yang diikuti dengan penyerahan sertipikat PTSL tahun 2022 di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Jumat (3/2/2023).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasata mengatakan, atas nama pemerintah daerah dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah meluncurkan program Gema Patas guna meminimalisir terjadinya konflik Pertanahan, dan sebagai upaya mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju Badung sebagai Kabupaten Lengkap di Provinsi Bali.

“Ijinkan saya atas nama pemerintah daerah mengucapakan terimakasih kepada bapak Menteri ATR/BPN dan jajaran Kanwil BPN Bali, karena program Gema Patas ini betul betul program yang bagus untuk mencegah terjadinya konflik Pertanahan sebagai akselerasi PTSL menuju Badung sebagai Kabupaten Lengkap pertama di Bali,” ujar I Nyoman Giri Prasasta.

Ia mengatakan, Gema Patas merupakan inovasi dari Kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara serentak. Kegiatan pemasangan patok pada batas memberikan hak kepada warga masyarakat sehingga memberikan rasa tenang kepada pemilik tanah.

“Saya berharap semua dari tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan, serta tokoh adat dan masyarakat bisa membantu BPN dalam pemasangan batas patok tanah,” harap Bupati.

I Nyoman Giri Prasasta mengimbau kepada seluruh masyarakat Badung, bahwa kepastian hukum itu sangat penting. Dengan cara mendaftarkan tanahnya dan segera mengurus ke BPN yang tanahnya belum memiliki sertipikat, sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum, kepastian batas dan kepastian luas bagi pemiliknya.“Saya minta untuk semua warga yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera ikut dalam program PTSL,” pinta Bupati.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Badung Heryanto menjelaskan, tujuan dari Gema Patas ini adalah menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimiliki, untuk selanjutnya akan dimasukan dalam program PTSL guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Selain itu, gerakan pemasangan patok tanda batas ini juga bertujuan menekan konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi karena tidak adanya patok batas kepemilikan tanah. Sebab, menurutnya tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga harus dijaga keberlangsungannya.

Menurt mantan kepala BPN Tabanan ini, dengan adanya Gema Petas ini ia berharap ke depan bisa diketahui akan kepemilikan dan batas-batas tanahnya, serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih yang berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

“Seperti tema dalam program Gema Patas ini yaitu, pasang patok, anti cekcok, anti caplok. Jadi bukan hanya administrasinya yang diurus tapi juga dijaga aset tanahnya,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version