INDOPOS.CO.ID – Penebangan pohon pinus reboisasi tak berizin di Dolok Pattil desa Hutaginjang, Lottung, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dihentikan. Penebangan liar yang sudah berlangsung sejak November 2022 lalu baru dihentikan setelah Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman memerintahkan jajarannya merespon pengaduan masyarakat, yang telah dua bulan terakhir dibuat resah akibat penebangan liar tersebut.
Masyarakat yang resah ikut mengawal kendaraan colt diesel warna putih dengan nomor polisi BK 8499 FJ yang mengangkut kayu bulat jenis pinus sampai Polsek Simanindo, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 02.30 wib. Setiba di Jalan Umum Simanindo Desa Ambarita Kec. Simanindo Kab. Samosir, Kapolsek Simanindo dan jajarannya menghentikan mobil yang bermuatan pinus tersebut.
“Saya tidak main-main terhadap kejahatan seperti ini. Saya akan berantas hangus pembalakan liar di Samosir,” tegas Yogie, kepada INDOPOS.CO.ID yang melakukan kordinasi langsung di lapangan, sekaligus mengecek dan mengintrogasi sopir mobil bermuatan pinus tersebut, di Mako Polsek Simanindo, Minggu (5/2/2023).
Selain Yogie, turun lapangan juga, Waka Polres Samosir, Kompol Saut Panggabean, Kabag Ops Kompol M Hasan, Kapolsek Simanindo Nandi Butar Butar dan jajaran lainnya.
Selanjutnya mobil truk bermuatan Pinus 5 M3 yang diambil dari desa Hutaginjang merupakan daerah reboisasi/penyerapan air tanpa dilengkapi dengan dokumen/SKSHH yang diterbitkan oleh dinas kehutanan. Tindakan tersebut melanggar UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan pemberantasan perusakan hutan.
Kemudian barang bukti bersama dengan supir dan kernek atas nama Manotar Bungaran Sigalingging, dan Jhonson Silaban diserah terimakan ke Unit Tipidter Polres Samosir atas nama Brigadir Iwan Lukito untuk proses selanjutnya.

“Harapan kami masyarakat juga tetap berperan aktif untuk menjaga lingkungan dan laporkan apabila ada penebangan liar di wilayahnya karena kawasan tersebut merupakan kawasan resapan air/reboisasi. Tentu dalam hal pemanfaatan hasil hutan berupa penebangan harus sesuai mekanisme penatalaksanaan dan penata usaha kehutanan sesuai UU no 18 tahun 2013 dan peraturan turunannya” pungkas Yogie.
Sementara itu, sopir mobil bermuatan pinus Manotar Bungaran Sigalingging mengaku, pihak nya juga sudah pernah ditangkap oleh Polsek Simanindo. Akan tetapi dilepaskan oleh Kapolres yang lama, sehingga merasa tidak ada kesalahan dalam melakukan penebangan hutan yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan tersebut.
“Salah kami apa, dulu juga pernah ditangkap seperti ini. Tapi kami dilepaskan oleh polres, makanya saya tidak terima kalau diperiksa lagi, karena surat surat kami lengkap, termasuk dari dinas kehutanan,” aku Manotar, yang awal mobil nya dihentikan sempat menolak untuk diperiksa. (ney)