Dosen IPDN : Pj Gubernur Riau Harus Paham Birokrasi dan Tata Ruang. Ini Alasannya..

M-Harry-Mulya-Zein

M Harry Mulya Zein, ahli ilmu Pemerintahan dan dosen IPDN (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Masa jabatan Gubernur Riau, Syamsuar dan wakilnya Edi Natar Nasution akan berakhir pada penghujung tahun 2023. Namun demikian, ada informasi penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau dipercepat pada akhir Februari 2023, momen tersebut lebih cepat dibandingkan semestinya 20 Februari 2024 tahun depan.

Sejumlah nama yang menjadi kandidat Pj Gubernur Riau kini beredar di ruang publik, diantaranya, Dr Ir Budi Situmorang. MURP, mantan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), SF Hariyanto Sekretarus Daerah (Sekda) Riau, Elen Setiadi, Staf Ahli Menko Perekonomian, Erwin Dimas, Staf Ahli Kepala Bappenas, dan Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menyikapi nama nama yang sudah beredar di publik tersebut, ahli hukum ilmu Pemerintahan dan dosen IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) M Harry Mulya Zein menjelaskan, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 210 ayat 10 dan 11, bahwa Presiden mengangkat Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosonga kursi kepala daerah yang habis masa jabatannya.

“Untuk kepulauan Riau sejumlah nama pejabat Pimpinan Tinggi Madya sudah bermunculan, baik pejabat dari pemerintah pusat maupun daerah. Menurut hemat kami, sangat layak untuk diberikan amanah menjadi penjabat Gubernur Kepulauan Riau adalah orang yang paham tentang birokrasi dan tata ruang, karena kepulauan Riau saat ini persoalan pertanahan yang acapkali muncul di tengah-tengah masyarakat,” ujar Harry yang juga mantan sekretaris KASN (Komisi Aparautur Sipil Negara) ini kepada indopos.co.id, Selasa (7/2/2023)

Menurut Harry, karena Penjabat Gubernur adalah mandatory Presiden di daerah, sehingga penunjukan orang yang akan menjadi Pj Gubernur harus yang sudah sangat berpengalaman dalam mengatasi urusan-urusan tanah dan tata ruang dan birokrasi.

“Harus orang yang sudah pakar tentang perbaikan sistim pelayanan administrasi Pertanahan, khususnya di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan tata ruang,” cetusnya.

Sebab kata Harry, pada hakekatnya bahwa reformasi birokrasi bidang pertanahan adalah perubahan meanset dan kulturset dari karakter penguasa menjadi pelayan.

“Dari wewenang menjadi peranan, dari jabatan menjadi amanah, dari ego sektoral menjadi ego nasional, dan dari orientasi output menjadi outcome,” kata ahli imu pemerintahan ini.

Ia menambahkan, urusan bidang pelayanan administrasi pertanahan sangat pelik. Oleh karena itu, untuk menjadi Pj Gubernur Riau harus mampu memberikan solusi terhadap reformasi birokrasi pertanahan dan penanganan kebakaran hutan.

“Silahkan nanti bapak presiden yang menentuan siapa orang yang cocok untuk menjadi Pj Gubernur Riau,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version