Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ngemplang Utang Diduga Motif Kaitkan Bahana di Kasus BBM Karyawan Meratus

by wib
Selasa, 7 Februari 2023 - 22:52
in Nusantara
utang

Sidang kasus dugaan penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya makin terungkap motif PT Meratus yang berusaha mengkaitkan Direksi PT Bahana dalam kasus internal karyawannya. Bahkan saking geramnya, salah satu saksi yang juga Direksi PT Bahana Ratno Tuhuteru mengancam akan mempolisikan Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan internal auditornya Fenny Karyadi.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang manajemen dan satu pengawal keuangan PT Bahana Line itu, mereka hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana.

BacaJuga

Ini 4 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten ke Mendagri

Nias Selatan dan Sukabumi Diguncang Gempa Pagi Ini

Keempat saksi yang dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung pada Senin (6/2/2023) itu antara lain, Direktur Utama PT Bahana Line; Hendro Suseno, Direktur 1 Ratno Tuhuteru; Komisaris; Sutino Tuhuteru, dan Sultan; bagian Pengawalan uang ke bank.

Dari keempat saksi tersebut, tidak satu pun yang mengetahui adalah perkara dugaan penggelapan oleh oknum karyawan kedua perusahaan, hingga mereka dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.

Sidang yang berlangsung sampai malam itu semakin menguatkan jika motif tidak membayar utang ke Bahana Line terjadi dibalik kelemahan manajemen PT Meratus terhadap karyawannya sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa awalnya menanyakan mengenai job description masing-masing saksi. Secara bergiliran, keempat saksi menerangkan mengenai kewenangan jabatan masing-masing. Usai menanyakan job description para saksi, jaksa lalu mulai bertanya mengenai perkara hingga mereka menjadi saksi dalam kasus ini.

Secara seragam, masing-masing saksi awalnya tidak mengetahui permasalahan 17 orang terdakwa itu, hingga pada waktu tertentu mereka dimintai keterangan polisi dalam perkara penggelapan BBM yang menjerat para oknum karyawan kedua perusahaan.

Saksi Ratno Tuhuteru mengatakan dalam sidang tersebut sangat geram dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksakan mengkaitkan dirinya terlibat padahal tidak ada bukti sama sekali. “Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut.

Secara sengaja PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp 50 miliar. Internal audit PT Meratus yang awalnya mengaku rugi Rp 501 miliar kemudian Rp 94 Miliar dan berubah Rp 93 Miliar juga disebutnya sangat aneh. Dan lebih aneh juga memasalahkan penghasilan dirinya mencapai Rp 6 miliar dan Dirut PT Bahana Line Rp 14 miliar selama tiga sampai empat tahun berjalan,” katanya.

“Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudah sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan,” katanya Ratno.

Menjawab pertanyaan jaksa, Ratno mengaku awalnya tidak tahu hal itu dan baru tahu setelah ada pemeriksaan soal penyelewengan BBM tersebut.

“Awalnya saya tidak tahu, baru tahu ketika adanya pemeriksaan polisi soal penyelewengan BBM,” ujar Ratno dijawab anggukan kepala oleh ketiga saksi lainnya.

Di awal persidangan ia sempat menjelaskan, sebagai Direktur yang membidangi pengawasan, Ratno tidak pernah mencium adanya ketidakberesan dalam berbisnis dengan PT Meratus Line. Apalagi selama menjabat, hubungan bisnis perusahaannya dengan PT Meratus selalu berjalan dengan baik.

“Selama ini ya baik-baik saja. Apalagi, Meratus ini termasuk customer priority sampai akhirnya tidak mau bayar Rp 50 miliar,” katanya.

Ketidakberesan dengan PT Meratus mulai muncul saat 20 Desember 2021, saat mereka tak lagi mau membayar tagihan BBM dengan berbagai alasan tetapi terus mengorder. Bahkan pihaknya sempat terus memasok kebutuhan BBM PT Meratus hingga mencapai nilai tagihan sebesar Rp 50 miliar lebih. Pada batas itu, Dirut PT Bahana Line, Hendro Suseno sempat marah dan menghentikan pasokan BLM ke Meratus.

“Iya saya sempat marah-marah, lah tidak dibayar kok masih disuplai BBM nya. Tanpa mengindahkan hubungan, kami yang harus juga memikirkan perusahaan terpaksa menghentikan pasokan tersebut,” tuturnya.

“Cash flow kami dengan Meratus sekitar Rp 30 miliar sampai Rp 35 miliar saja. Kebiasan dari Meratus tidak seperti itu, karena kemampuan tidak cukup kami stop, ketika kami nagih tahu-tahu seperti itu (bermasalah),” katanya.

Selama ini dalam hal pembayaran, Meratus selalu berpatokan pada flowmeter miliknya. Sehingga, dalam perkara ini dapat timbul Purchasing Order (PO) dua kali. Pertama sifatnya order estimasi, yang kedua berbasis catatan riil dari flowmeter PT Meratus.

“Meratus berpatokan pada masflowmeternya dia, jadi dia akan bayar sesuai masflowmeter sesuai dengan angka yang diterima. Semua pakai standar dia tapi tetap tidak mau bayar,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah selama ini sudah berupaya menagih ke Meratus? Ratno menyatakan sudah berkali-kali mencobanya, bahkan sempat bertanya langsung pada manajemen Meratus, namun selalu mengelak membayar dengan berbagai alasan.

Dalam sidang terpisah, Ade Dharma sempat beberapa kali diperingatkan Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Salah satunya momen ia mengejar keterangan Edy Setiawan terdakwa yang pada saat itu menjadi saksi.

Ade sempat mempertanyakan mengenai penghasilan saksi Edy terkait penjualan BBM ilegal tersebut. Pada awalnya, Edy menjawab perbulan dapat mengantongi Rp 50 juta hingga Rp 80 juta, bersih.

Keterangan Edy ini sempat dibantah oleh Ade dengan membenturkannya pada keterangan Edy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Dalam BAP, diterangkan Edy dapat meraup Rp 450 juta perbulannya. Namun hal itu langsung dibantah Edy.

“Jadi mana yang benar, dalam BAP anda menerangkan demikian,” tuturnya.

Edy menjawab bahwa keterangannya dalam persidangan ini lah yang benar. Jawaban Edy ini terkesan masih belum dapat diterima Ade. Namun, Hakim Sutrisno mengingatkan Ade jika Edy pada saat ini tidak boleh ditekan karena kapasitasnya adalah saksi.

Teguran hakim selanjutnya terjadi ketika Ade berusaha mengejar pembenaran soal aset harta benda milik Edy yang diterangkannya seperti dalam BAP. Ade menyebut, ada sejumlah uang dan beberapa sertifikat yang didapat Edy dari hasil penggelapan BBM ini.

Namun, Edy yang istrinya pernah melaporkan kasus penyekapan dirinya di KP3 Perak dengan tersangka Dirut PT Meratus Slamet Rahardjo itu lagi-lagi berkelit, jika sebagian harta miliknya yang disita polisi bukan dari hasil penggelapan BBM.

Dari Dodik dan David (terdakwa lain), berupa uang tunai Rp 570 jutaan dan satu sertifikat (tanah) di Putat Jaya. Kalau sertifikat di Sukamanunggal itu punya (saya) lama. (Sertifikat) di Petemon punya istri, bukan pemberian Dodi dan David. Di driyorejo juga punya istri.

Tak terima dengan jawaban Edy ini, pengacara Ade lalu meminta pada Edy agar mendekat pada meja jaksa untuk ditunjukkan keterangannya dalam BAP. Tindakan Ade ini lagi-lagi mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

“Jangan salahkan kami kalau itu tidak tercatat nantinya. Karena ini bukan ruang diskusi. Ini persidangan, ada kami (hakim) disini,” tegas Hakim Sutrisno.

Perkara terkait karyawan KKM Meratus yang diperiksa terpisah dengan tiga kelompok terdakwa lainnya ini agak unik karena terkesan tim penasihat hukum bukan berjuang untuk meringankan terdakwa tetapi memilih mewakili kepentingan lain. Akibatnya, karena janggal beberapa kali terlihat diingatkan majelis hakim. (ibs)

Tags: BahanaKasus BBM Karyawan MeratusNgemplang Utangutang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

inflasi
Nasional

Utang Tembus Rp7.000 Triliun, Pakar: Figur 2024 Harus Mampu Membenahi

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:57
lps
Ekonomi

Waspada Penipuan Tawarkan Pinjaman dengan Logo LPS

Kamis, 12 Mei 2022 - 03:37
Load More

Populer hari ini

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Andra-Soni

Ketua DPRD Banten Sepakat Jabatan Pj Gubernur Tak Lebih Setahun

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:48
bpn

Hari Ini Dony Novantoro Dilantik Jadi Kepala BPN Jakarta Timur

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:14
polri

Prestasi Calon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist