Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polres Lebak Mulai Gencar Ungkap Peredaran Obat Keras

by Ali Rachman
Selasa, 7 Februari 2023 - 21:06
in Nusantara
Ilustrasi obat keras. Foto: Freepik

Ilustrasi obat keras. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, belakangan ini tiba-tiba gencar memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Padahal, penjualan obat keras di Kabupaten Lebak sudah menjadi rahasia umum dan sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat, karena dijual bebas di warung-warung yang berkedok jual kosmetik.

Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) mengamankan pelaku DS (20) warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak pada Selasa (31/1/2023), berikut barang bukti berupa 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis exymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI dan 1 unit handphone merek OPPO tipe A95 warna hitam.

BacaJuga

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Kabupaten Lebak,” kata Malik pada Selasa (7/2/2023).

“Pelaku DS ditangkap di depan Alfamart yang berada di Jalan Multatuli Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ketika pelaku sepulang belanja obat-obatan tersebut dari Jakarta,” jelasnya.

Dari tangan pelaku DS, Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan barang bukti 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI dan 1 unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna hitam.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan di daerah Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, kemudian kami dan tim melakukan pendalaman, penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat-obatan tersebut,” terang Malik.

Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama temannya yang sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

“Sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan tersebut dilakukan oleh kalangan remaja dan pemuda sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat baik dari orang tua ataupun lingkungan sekitar guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa,” tutur Malik.

Penyalahgunaan obat-obatan seperti exymer dan tramadol dapat mengakibatkan efek samping bagi kesehatan dan efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya. (yas)

Tags: NarkobaObat KerasPolres LebakPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

polri
Nasional

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 18 hingga 21 April 2023

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:17
kompol
Headline

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 28 Maret 2023 - 06:06
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba
Headline

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Senin, 27 Maret 2023 - 14:51
act
Headline

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba

Senin, 27 Maret 2023 - 13:10
SIP
Nasional

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 70,8 Persen

Minggu, 26 Maret 2023 - 17:53
rutaan
Megapolitan

Rutan Tangerang Pastikan Seluruh Jajarannya Berkomitmen Perangi Narkoba

Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:25
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist