Dapat PTSL 3 Ribu Bidang, Apdesi Apresiasi Kanwil BPN Banten

Rudi-Rubijaya

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Rudi Rubijaya dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik (kanan). Foto: Yasri Chaniago/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengapresiasi langkah cepat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Rudi Rubijaya mengakomodir keinginan masyarakat Desa Bayah Timur untuk mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 ini.

“Tentu sebagai kepala desa, saya sangat berterima kasih kepada bapak Kepala Kanwil BPN Banten yang telah mengakomodir keinginan warga kami untuk mendapatkan program PTSL tahun ini,” ucap Rafik yang juga Kepala Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (8/2/2023).

Menurut Rafik, dengan adanya program PTSL di Desa Bayah Timur, maka warganya tidak perlu lagu repot datang ke kantor BPN di Rangkasbitung yang berjarak lebih dari 120 kilometer dari Desa Bayah Timur untuk mengurus sertipikat tanah

“Tentu keuntungan buat warga kami sangat banyak, selain nanti warga akan memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, biaya yang dikeluarkan dalam PTSL juga sangat terjangkau sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, dan juga mereka tidak perlu repot jauh jauh datang ke kantor BPN di Rangkasbitung untuk mengurus sertipikat tanah,” terangnya.

Rafik meminta kepada warganya untuk segera mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk ikut dalam progfram PTSL, yakni, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, akte hibah atau berita acara kesaksian, tanda batas tanah yang terpasang.

“Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan, termasuk menyiapkan bukti setor bea perolehan atau surat hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh), serta surat permohonan atau surat pernyataan peserta,” tuturnya.

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, banyak manfaat yang didapatkan oleh warga setelah tanahnya bersertifikat. Selain untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan, juga dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha sebagai jaminan ke bank atau lembaga keuangan.

“Dengan adanya sertifikat tanah dapat menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah warga dalam proses perizina usaha dan pembangunan di tanah tersebut, termasuk bisa sebagai jaminan ke Bank untuk modal usaha,” ujarnya.(yas)

Exit mobile version