Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Cabuli Beberapa Santri di Bawah Umur, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polres Serang

by wib
Senin, 20 Februari 2023 - 18:46
in Nusantara
Oknum pimpinan Ponpes di Serang yang diduga telah mencabuli beberapa orang santri. (Humas Polres Serang)

Oknum pimpinan Ponpes di Serang yang diduga telah mencabuli beberapa orang santri. (Humas Polres Serang)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur, MJ (60) oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan petugas Satreskrim Polres Serang.

MJ diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa (14/2/2023) lalu.

BacaJuga

Kejati Jambi Akan Lakukan Mediasi terhadap Keluarga SFA

Ungkap Pencurian Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Apresiasi Polresta Karawang

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Dedi, Senin (20/2/2023).

Dedi menjelaskan dari laporan yang diterima Personil Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini. Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022. “Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Kasihumas.

Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ. Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 Wib,” terang Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. “Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (yas)

Tags: Kasus Pencabulan SantriwatiPencabulanPolres SerangPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Berkedok Kios Jamu, Polsek Kragilan Sita Ratusan Botol Miras
Nusantara

Berkedok Kios Jamu, Polsek Kragilan Sita Ratusan Botol Miras

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:20
Shandi-Nugroho
Headline

Polri Gelar Lomba Fotografi hingga Film Pendek Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Simak Persyaratannya

Senin, 5 Juni 2023 - 13:19
beberapa-Pelaku-pencurian
Nusantara

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
teddy
Nasional

Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:19
Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI
Nasional

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Senin, 29 Mei 2023 - 17:03
Kapolri Bilang Begini soal Pencopotan Endar Priantoro dari KPK
Headline

Kata Kapolri soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Senin, 29 Mei 2023 - 15:32
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Embun-Sari

Pemerintah Gencar Lakukan Pengentasan Pemukiman Kumuh Perkotaan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35
Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Temuan BPK: Pembayaran Fasilitas Kartu Kredit Korporat Direksi AP II Tidak Sesuai Ketentuan

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:08
Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan

Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:23
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist