INDOPOS.CO.ID – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Rangkasbitung, di Jalan Letnan Muharam, Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terancam digusur karena diduga berdiri atas lahan milik Yayasan Pendidikan Pasundan.
Salah seorang sumber INDOPOS.CO.ID mengungkapkan, dahulu (Banten masih bergabung dengan Provinsi Jawa Barat) belum ada gedung SMAN 3 Rangkasbitung tapi bangunan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) milik yayasan Pendidikan Pasundan sudah berdiri.
Saat ini SPG dihilangkan oleh pemerintah. Maka SPG milik Yayasan Pasundan tersebut ditutup. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membangun gedung SMA Negeri 3 di lokasi tersebut. Namun diduga tanpa ada nilai ganti rugi dan ruislag (menurut KBBI adalah tukar guling, tukar menukar atau pemindahtanganan) lahan yang dilakukan oleh Pemkab Lebak hingga saat ini.
“Dahulu di sini ada bangunan SPG milik yayasan Pasundan namun entah bagaimana ceritanya ada bangunan SMA Negeri 3 Rangkasbitung dan sebagaian lahannya kurang lebih seluas 1.900 meter diduga milik yayasan Pasundan telah berdiri bangunan SMA Negeri 3,” ungkap sumber INDOPOS.CO.ID, Kamis (23/2/2023).
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Rangkasbitung Reri Yoseline membenarkan klaim sebagian lahan yang ditempati oleh SMA Negeri 3 Rangkasbitung adalah milik Yayasan Pasundan.
”Tapi kalau nggak salah HGU (Hak Guna Usaha) Yayasan Pedidikan Pasundan yang ditempati oleh SMA 3 ini sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang,” ujarnya, saat dikonfirmasi
Reri mengaku sudah konsultasi soal lahan yang diklaim milik Yayasan Pendidikan Pasundan di SMA 3 Rangkasbitung ini kepada Komisi V DPRD Banten dan Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Banten Tabrani meminta wartawan untuk menanyakan persoalan lahan SMA Negeri 3 Rangkasbitung kepada Kepala Bidang SMA Lukman.
“Silakan ditanyakan lagi kepada Kabid (Kepala Bidang) SMA,” kata Tabrani melalui pesan whatsaApp.
Sementara Kepala Bidang SMA Negeri Dindikbud Banten Lukman mengakui, ada lahan seluas 1.900 meter yang ditempati oleh SMA Negeri 3 Rangkasbitung hingga kini belum diberikan ganti rugi atau ruislag oleh Pemkab Lebak.
“Kalau kami dari provinsi hanya menerima hibah dari Pemkab Lebak tentang bangunan dan lahan milik SMA Negeri 3 Rangkasbitung. Harusnya dulu surat menyurat kepemilikan lahan sudah tuntas sebelum dihibahkan ke Pemprov oleh Pemkab Lebak,” terangnya.
Lukman berharap, Pemkab Lebak harus segera menyelesaikan terlebih dahulu status lahan dengan Yayasan Pasundan, apakah akan diberikan ganti rugi atau di ruislag.
“Kuncinya dari sana dulu (Pemkab Lebak, red) kalau Pemab Lebak sudah clear dengan Yayasan Pasundan, yayasan baru ke kita (Dindikbud),” ucap Lukman.(yas)