Polda Lampung Naikkan Status Kasus Pelarangan Ibadah ke Penyidikan

Logo-Polda-Lampung

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Polda Lampung naikkan status kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Benar, kasus pelarangan ibadah tersebut telah kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyelidikan dan perkaranya telah diambil alih polda, “kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri melalui keterangan diterima indopos.co.id, Kamis (22/2/2023).

Hamid menjelaskan penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. “Tim sedang memeriksa sejumlah saksi dan sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya.

“Iya pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Namun sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi,” imbuhnya.

Terakhir, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung.

“Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan,” tandasnya.

Seperti diketahui, viral sebuah video di sosial media, pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pembubaran ibadah tersebut diduga dilakukan oleh seorang RT atau pamong setempat yang mencoba memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar. (gin)

Exit mobile version