Pengamat Pastikan Tranggono Sudah Tak Layak Jadi Pj Sekda Banten Lagi

Moch-Ojat-S

Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat

INDOPOS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat memastikan Penjabat (Pj) Sekda Daerah (Sekda) Banten M Tranggono sudah tidak layak dan tidak bisa lagi dipilih untuk menjadi Pj Sekda lagi, mengingat syarat untuk menjadi Pj Sekda lagi terbentur dengan usia sebagaimana pasal 6 Perpres Nomor 3 tahun 2018.

“Kalau untuk kemungkinan pak Tranggono dipilih lagi sebagai Pj sekda saya rasa tidak mungkin,karena terbentur usia sebagaimana pasal 6 Perpres Nomor 3 tahun 2018,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Jumat (24/2/2023).

Ia menjelaskan, mengingat pengangkatan Pj Sekda harus ada rekomendasi atau persetjuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka kosongnya jabatan Pj Sekda saat ini tidak bisa semerta -merta menyalahkan Pj Gubernur telah melanggar hukum.

“Bahwa tudingan jika Pj Gubernur Banten telah melanggar hukum karena membiarkan masa jabatan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten melampaui 9 bulan, menurut Kami masih terlalu dini,” ujarnya.

Ia mengakui, bahwa benar jabatan Pj Sekda Banten per 23 Februari 2023 kemarin adalah genap 9 bulan menjabat sebagaimana amanat dalam Perpres nomor 3 tahun 2018.

“Jika kita melihat aturan dan syarat calon Penjabat Sekretaris Daerah, sebagaimana di Pasal 6 tentunya banyak calon yang diajukan,” cetusnya.

Namun demikian, untuk Pj Sekda Banten saat ini (M Tranggono) dapat dipastikan tidak lolos karena terbentur usia sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf c Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

“Beliau akan pensiun per 1 Januari 2024, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut untuk diangkat kembali menjadi Pj Sekda,” tegas Ojat.

Ia menambahkan, yang terpenting Pj Gubernur dalam mengangkat Pj Sekda Banten bukanlah kewenangan, karena prosesnya tidak tunggal.

“Pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 3 tahun 2018 jelas dinyatakan jika Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah provinsi setelah mendapatkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” tuturnya.

Ketika ditanya, apakah saat ini ada kekosongan hukum, karena Pj Sekretaris Daerah melampaui waktu 9 bulan ?

Ojat berpendapat, bahwa dirinya harus melihat terlebih bagaimana bunyi SK Pengangkatan Pj Sekda terlebih dahulu dan persetujuan Kemendagri nya.

“Kami berpendapat, mengingat hal ini sangat penting sementara Pj Gubernur Banten juga sedang ada kegiatan bersama para gubernur lainnya di Kalimantan, maka di awal minggu depan masalah Pj Sekda ini akan selesai,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version