Kementerian PUPR Dinilai Acuh, Kerusakan Jalan Nasional Pandeglang-Rangkasbitung Kian Parah

kerusakan-Jalan-Nasional

salah satu titik kerusakan ruas jalan di jalan by pass Soekarno-Hatta,Rangkasbitung , Kabupaten Lebak (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kerusakan ruas jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Pandeglang dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini kian parah dan terdapat lobang jalan yang cukup besar dan menganga hampir di sepanjang ruas jalan yang menghubungkan dua Kabupaten di Provinsi paling barat pulau Jawa tersebut.

Bedasarkan pemantauan media ini dari mulai prapatan Kadubanen, Pandeglang arah ke Rangkasbitung ditemui lobang jalan yang sangat membahayakan para pengendara bermotor terutama kendaraan bermotor roda dua.

Seperti halnya di sekitar gudang Indomaret di kawasan Cibuah, Kecamatan Warunggunung, hingga Tajur, Kecamatan Cibadak terdapat puluhan titik lobang jalan yang cukup besar dan tidak sedikit kendaran roda dua yang terperosok ke lobang jalan.

“Saya juga sempat terjatuh di jalan depan Hanamal Tajur karena menghindari lobang jalan. Untung saja tidak tergilas oleh kendaraan yang lewat saat itu,” ungkap Rahmat, warga Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak kepada Indopos.co.id,Sabtu (25/2/2023).

Tak hanya di ruas jalan nasional Pandeglang-Tajur, namun di ruas jalan by pass Soekarno-Hatta Rangkasbitung, tepatnya di depan kampus La Tanza juga terdapat lobang jalan yang cukup besar di beberapa titik, dan saat musim hujan lobang jalan itu lebih mirip dengan kubangan kerbau.

”Kerusakan jalan di sini sudah cukup lama pak, beberapa kali diperbaiki namun tak lama kemudian jalan kembali berlobang. Mungkin kualitas perbaikannya yang tidak maksimal,” ungkap Deden seorang warga sekitar.

Dirinya meminta kepada Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan jajaran tidak hanya memperhatikan jalan tol, namun jalan nasional yang menjadi tanggungjawab dari Kementerian PUPR juga harus diperhatikan kualitasnya, agar tidak mengganggu roda perekonomian warga dan mencelakakan pengendara.

“Tolonglah kepada pak Menteri PUPR sesekali datang berkunjung ke Lebak, lihat hasil pekerjaan anak buahnya mengurus jalan Nasional,” cetus Deden

Tokoh Nasional asal Banten Mulyadi Jayabaya mengaku prihatin atas kerusakan sejumlah ruas jalan Nasional yang ada di Kabupaten Lebak.

“Saya cukup prihatin atas kerusakan sejumlah ruas jalan Nasional yang ada di Kabupaten Lebak, karena berdampak terhadap perekonomian dan investor akan enggan untuk datang ke Lebak,” ujar Jayabaya.

Sementara Ketua Presedium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, kerusakan ruas jalan nasional di Kabupaten Lebak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, korbannya dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” terang Edison Siahaan, Sabtu (25/2/2023).

Edison menjelaskan, pada Pasal 273 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dan melukai serta merusak kendaraan dan atau barang dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp 12 juta.

“Sedangkan ayat 4 menyebut dapat dipidana apabila tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak, kemudian tidak ada alasan untuk tidak memperbaiki apalagi alasan anggaran,” tegasnya.

Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab dibidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat disekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan. “Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.

Edison meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan evaluasi untuk mengetahui apa penyebab kerusakan jalan itu.

”Apakah karena kendaraan yang kelebihan tonase atau karena pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Siapapun yang terindikasi menjadi penyebab terjadinya kerusakan harus diseret ke meja hijau untuk diminta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sementara Sunarto, PPK 3 BPJN Banten yang dikonfirmasi terkait kerusakan ruas jalan Nasional yang menjadi tanggungjawab tersebut hingga kini belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dapat dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)

Exit mobile version