INDOPOS.CO.ID – Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, berinisial W (49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/2/2023) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.
W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal tanah oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan berupa tanah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/2/2023).
Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamankan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1.000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.
Atas perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” lanjut Yudha.
Di akhir Yudha mengatakan bahwa. “Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tandas Yudha. (yas)