Terkait Jabatan Pj Sekda Banten Habis, Pakar Hukum Minta Pj Gubernur Pertimbangkan Psikologis

Yhanu-Setyawan

Yhanu Setiawan, pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (foto dokumen Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yhanu Setiawan berharap kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk mempertimbangkan psikologis yang berkembang di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dan masyarakat, terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda M Tranggono pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Menurut Yhanu, saat ini sebetulnya bukan soal diperpanjang atau diganti Pj sekda karena yang dapat ditugaskan sebagai Pj adalah ASN yang memenuhi syarat dan kualifikasi jabatan.

”Sepanjang secara normatif memenuhi ketentuan perundangan, maka bisa diberikan tugas jabatan sebagai Pj Sekda,” ujar Yhanu kepada Indopos.co.id,Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan, Pj Sekda bisa direkrut dari ASN di lingkungan Pemprov Banten sendiri dan semua ASN yang memenuhi syarat memilki kesempatan yang sama untuk dipilih menduduki jabatan Pj Sekda. ”Semua punya kesempatan yang sama, sangat tergantung pada kebutuhan kepala daerah, “ujarnya.

Kendati demikian, dalam penentuan nama PJ Sekda tentunya tidak sekedar normatifnya terpenuhi.

“Pj Gubernur juga perlu mempertimbangkan saran dan pandangan banyak pihak serta suasana psikologis yg berkembang terkait progress kinerja dari Pj Sekda yg terdahulu,” tandasnya.

Beredar kabar, Pj Gubernur Banten pada hari Selasa lalu (21/2/2023) lalu sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda.

Bahkan, konon Pj Gubernur sudah mengusulkan dua nama pejabat eselon 2 untuk mengisi jabatan Pj Sekda yang seharusnya sudah diganti jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tantang Penjabat Sekertaris Daerah.

Namun sayangnya,Pj Gubernur Banten Al Muktabar hingga kini masih bungkam terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda, apakah tetap dipertahankan atau diganti. Beberapa kali dihubungin melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca namun belum direspon. (yas)

Exit mobile version