INDOPOS.CO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono diduga tidak menyebutkan sampai kapan akan berakhirnya masa jabatan. Sehingga, lanjutnya, tidak heran jika saat ini meski sudah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda tidak berpengaruh terhadap posisi Tranggono sebagai Pj Sekda.
“Informasi yang saya dapatkan dari orang terpercaya SK Tranggono sebagai Pj Sekda tidak menyebutkan sampai kapan berakhirnya jabatan. Artinya, sepanjang beliau belum pensiun akan tetap dipertahankan sebagai Pj Sekda oleh Pj Gubernur,” ungkap Ikhsan kepada media, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada satapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang salinan SK pengangkatan Pj Sekda, baik itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun biro umum yang mengurusi keperluan.
” Silakan saja dicek, ada nggak yang pegang salinan SK Pj Sekda, meski itu adalah informasi publik, baik BKD maupun biro umum,” cetusnya.
Ikhsan berharap kepada pemerintahan pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan mengatasi kegaduhan yang timbul akibat habisnya masa jabatan Pj Sekda Banten.
“Tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak turun tangan mengatasi kegaduhan yang timbul akibat tidak jelasnya masa jabatan Pj Sekda ini,” kata Ikhsan.
Ia menambahkan,saat ini para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diliputi rasa was-was akibat tidak adanya kejelasan status dari pemimpin mereka.
“Diakui tidak tidak para ASN di Pemprov Banten kini diliputi rasa was-was dan siapapun pengganti Tranggono dia akan memimpin ASN yang was-was,” terang Ikhan.
Sayangnya hingga kini Pj Gubernur Banten Al Muktabar belum bersedia menjelaskan apa alasan diperpanjangnya jabatan Pj Sekda. Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 sudah jelas disebutkan bahwa Pj Sekda hanya maksimal menjabat selaam 9 bulan, yakni 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang 3 bulan kemudian.
Setali tiga uang dengan Pj Gubernur, Kepala BKD Banten Nana Supiana dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Zulkarnean yang dikonfirmasi tentang keberadaan SK pengangkatan Pj Sekda juga tidak bersedia menjelaskan di mana SK tersebut sekarang berada.
Kedua pejabat eselon II tersebut tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)