Targetkan 85 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat, BPN Banten Gencarkan PTSL 2023

bpn lebak

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Foto: ATR/BPN for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan 85 ribu bidang tanah yang tersebar di 8 kota/kabupaten akan bersertifikat tahun ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengukuran tanah tahun 2023.

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, pelaksanan program tersebut sudah dimulai di beberapa kantor Pertanahan (Kantah) dengan melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi pendaftaran PTSL tahun 2023 yang beranggotakan lurah atau kepala desa dan perangkat desa yang ada di daerah.

Rudi menjelaskan, beberapa daerah tahun ini ada yang hanya akan dilakukan pengukuran saja, karena target pada tahun ini adalah luasan tanah.

“Kita mengejar target berapa luas yang akan kita ukur dan petakan. Berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 ini kita akan melakukan pemetaan secara lengkap melalui drone, dalam rangka no caplok dan no cekcok, sesuai tagline Gema Patas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Tanda Batas),” kata dia, Selasa (28/2/2023).

Kepala BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno mengatakan, tahun ini pihaknya mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 32 ribu bidang yang tersebar di 61 desa.

“Kemarin (Senin, 27 Februari 2023) kami sudah melakukan sosialisasi sekaligus melantik panitia ajudikasi dan satuan tugas (Satgas) PTSL 2023,” ujarnya.

Agus meminta kepada para kepala desa atau Satuan Tugas (Satgas) PTSL untuk berhati hati dalam melakukan pengumpulan data warkah tanah agar tidak meninbulkan persoalan di kemudian hari.

”Saya meminta dan mengingatkan kepada para kepala desa atau Satgas PTSL untuk meneliti dulu status tanah yang akan didaftarkan dalam program PTSL karena kita tidak hanya mengejar kuantitas namun juga kualitas dari PTSL tersebut,” terangnya.

Tak hanya itu, mantan kepala kantor Pertanahan kabupaten Pandeglamg ini iuga mewanti wanti kepada Satgas PTSL untuk mematuhi petunjuk pelaksana petunjuk teknis dalam PTSL termasuk biaya yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu sebesar Rp150 ribu, belum termasuk untuk BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan) jika ada.

“Yang gratis dan ditanggung oleh APBN itu adalah biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Namun demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya,” ucap Agus.

Sekretaris Jendaral Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten Rapik Rahmat Tafik mengapresiasi jajaran Kanwil BPN Banten yang kembali meluncurkan program PTSL.

“Dengan adanya PTSL selain dapat meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan tanah, juga sekaligus dapat menggerakan roda perekonomian warga, karena dengan tanah bersertifikat akan meningatkan nilai ekonomis tanah dan sertifikatnya juga bisa menjadi jaminan ke lembaga keuangan untuk modal usaha,” tutur pria yang juga Kepala Desa Bayah Timur

Ia berharan Kepala Kanwil BPN Banten untuk menambah kuota PTSL di Kecamatan Bayah, mengingat ada beberapa desa tahun ini yang tidak mendapatkan alokasi PTSL.

”Jika tidak ada PTSL masyarakat akan malas untuk mengurus sertifikat tanah, apalagi letak georarif kecamatan Bayah dengan kantor BPN di Rangkasbitung jaraknya lebih dari 120 kilometer,” kata Rapik. (yas)

Exit mobile version