Jabatan Pj Sekda Banten Kadaluarsa, Kemendagri Bilang Begini

Pemprov Banten

Kantor Pemerintah Provinsi Banten. Foto: Dok. Pemprov Banten

INDOPOS.CO.ID Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono berakhir sejak 23 Februari 2023 lalu.

Hingga kini belum jelas, apakah Tranggono masih menjabat sebagai Pj Sekda atau Pelaksana Harian (Plh). Mengingat hingga kini belum ada kejelasan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, apakah jabatan Tranggono diperpanjang atau diusulkan nama baru.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Beny Irwan mengatakan, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

“Pj. Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda itu adalah 9 bulan,” kata dia, kepada media, menyikapi hal itu.

Beny menjelaskan, Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama 9 bulan sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan2l persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.

“Jika Pj Sekda tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali,” cetusnya.

Menurut Beny, berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pj Gubernur mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Pj Gubernur harus mengajukan kembali permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda mengacu kepada Perpres nomor 3 tahun 2018,” terangnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menegaskan,jika mengacu kepada Perpres Nomor 3/2018 pasal 6 huruf C, harusnya M Tranggono sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai Pj Sekda, mengingat tidak sampai setahun lagi Tranggono sudah memasuki usia pensiun.

“Kalau nggak salah pak Tranggono itu memasuki usia pensiun bulan November atau Desember 2023, sehingga sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan kembali sebagai Pj Sekda,” kata dia. (yas)

Exit mobile version