Ketua MIPI: Jalankan Aktivitas sebagai Pj Sekda Banten, Tranggono Salahi Wewenang

DR-Muhadam-Labolo

DR Muhadam Labolo, ahli ilmu Pemerintahan dan ketua Bidang Pengembangan Keilmuan dan Kerja Sama Perguruan Tinggi Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan ketua Bidang Pengembangan Keilmuan dan Kerja Sama Perguruan Tinggi MIPI (Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia) DR Drs Muhadam Lobolo M.Si mengatakan, ada indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, terkait habisnya masa jabatan Pj Seketaris Daerah (Sekda) M Trangono sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu sesuai Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018.

Apalagi hingga kini, tidak ada kejelasan dari Pemprov Banten atau Kemneterian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status Tranggono, apakah jabatannya sebagai Pj Sekda diperpanjang atau sudah digantikan orang lain.

“Pj Sekda Banten bisa dianggap bertindak sewenang-wenang dengan salah satu dari dua indikasi, yaitu tidak ada dasar kewenangannya lagi sekarang menjalankan tugas, atau bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Perpers Nomor 3/2018,” teraang Muhadam Lobolo dosen senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini kepada indopos.co.id,Rabu (8/3/2023).

Ahli Ilmu Pemerintahaan ini mengatakan, kewenangan pejabat publik itu secara teoritik dan normatif mengacu kepada UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, setidaknya dibatasi oleh tiga hal, yaitu, ruang, waktu, dan isi wewenang itu sendiri.

“Artinya seseorang tak punya kuasa jika bukan dalam di wilayah administrasi yang ditentukan dalam UU. Contohnya, Gubernur Banten tak punya kuasa di DKI Jakarta dan begitu juga sebaliknya,” kata Muhadam menganalogikan.

Menurutnya, seorang pejabat administrasi dibatasi oleh limitasi waktu sesuai UU. Jadi jika seorang pejabat administrasi berakhir sesuai tenggat waktu yang tertera dalam aturan seperti PerpresNomor 3/2018, maka dia sudah tidak ada kewenangan lagi untuk melakukan aktivitas diluar konteks waktu yang sudah habis.

“Kecuali ada aturan lain, misalnya perpanjangan yang ditentukan oleh pemberi kuasa, seperti Pj Gubernur atau Kemendagri,” cetusnya.

Sementara itu isi wewenang itu sendiri artinya kata Labolo adalah, seseorang tidak boleh melakukan tindakan administrasi di luar cakupan tugas, fungsi dan wewenang yang ditentukan dalam UU.

“Di luar itu jadi bisa jadi masalah. Misalnya, apakah PN (Pengadilan Negeri) punya wewenang mengadili sengketa penundaan pemilu ? Jawaban mayoritas ahli hukum, tidak. Wewenang itu ada pada MK (Mahkamah Konstitusi) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) . Itu contoh tidak punya wewenang,” katanya menegaskan.

Labolo menambahkan, secara teoritik dan norma, saat ini Pj Sekda Banten sudah tidak boleh lagi melakukan aktivitas mengatasnamakan sebagai Pj Sekda dan menerima fasilitas sebagai pimpinan, sebab wewenangnya telah berakhir sesuai limitasi waktu yang ditentukan oleh Undang Undang.

“Tindakan administrasi pemerintahan itu hanya boleh dilakukan jika seseorang diperpanjang oleh pemberi wewenang. Jika tidak, maka semua tindakan administrasi bisa dianggap tidak punya kekuatan hukum,” tegasnya.

Agar tidak terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, seharusunya pemberi wewenang, yakni Pj Gubernur Banten mengajukan kembali ke pemberi wewenang untuk perpanjangan jabatan atau usulkan pejabat baru sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah.

“Kesimpulannya, Pj Sekda bisa dianggap bertindak sewenang-wenang dengan salah satu dari dua indikasi, yaitu tidak ada dasar kewenangan sekarang ini menjalankan tugas, atau bertentangan dengan aturan yg ditetapkan,” tandasnya.

Sayangnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana memilih bungkam terkait status M Tranggono saat ini, apakah masih menjabat sebagai Pj Sekda atau sudah diganti dengan Plh (Pelaksana Harian).

Beberapa kali dihubungi melalui sambugan telepon meski dengan nada berdering, namun mantan Kepala Biro Umum Setda Banten ini tidak merespon. Demikian juga saat dikonfirmassi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru namun juga tidak berbalas. (yas)

Exit mobile version