Mantan Jubir Al Muktabar Gugat Status Pj Sekda Banten, Ini Alasannya

Moch-Ojat-Sudrajat-IP

Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik dan mantan juru bicara Pj Gubernur Banten Al Muktabar (foro istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang juga mantan juru bicara Pj Gubernur Banten Al Mukabar saat berkonflik dengan mantan Gubernur Banten Wahidin Hai, yaitu Moch Ojat Sudrajat akan melayangkan gugatan terkait status Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang sudah kadaluwarsa sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Apalagi, hingga kini Tranggono masih menjabat sebagai atasan dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintahan Provinsi Banten.

“Sebagaimana diketahui, PPID di lingkungan Pemprov Banten ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1/Kep. 50 – Huk/2022, tanggal 31 Januari 2022. alam SK a quo diketahui posisi atasan PPID di Pemprov Banten adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang saat ini dijabat oleh M Tranggono sebagai Pj Sekretaris Daerah,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Rabu (8/3/2023).

Menurut Ojat yang juga pengamat kebijakan publik ini, berbagai pihak dari mulai pihaknya sebagai NGO (Non Governmentak Organization), Kemendagri, ahli Ilmu Pemerintahan dan dosen IPDN, mantan Dirjen Otda, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, serta lainnya yang tegak lurus dengan aturan Perundang-undangan meyakini jika posisi Pj Sekda Provinsi Banten saat ini sudah berakhir sejak tanggal 23 Februari 2023.

“Berdasarkan aturan yang mengatur tentang Pj Sekretaris Daerah, yakni Perpres Nomor 3 tahun 2018,jabatan Tranggono sebagai Pj Sekda harusnya sudah berakhir sejak tanggal 23 Februari 2023,” terang Ojat.

Namun demikian, berdasarkan pengamantannya dan rillis dari biro Adpim kepada wartawan sampai dengan hari Rabu (7/3/2023) atau 9 hari kerja belum ada perubahan yang dilakukan terkait status Tranggono, dan Pj Sekda saat ini masih menjabat sebagaimana biasa, sehingga pihaknya akan menggugat SK a quo tersebut.

“Kami merasa berpotensi dirugikan jika atasan PPID masih dijabat oleh Pj Sekda saat ini, yang secara de jure telah berakhir walaupun secara de fakto masih menjabat. Hal ini kami lakukan karena mengingat saat ini kami tengah menunggu jawaban keberatan informasi yang ditujukan kepada Atasan PPID yang dijabat berdasarkan SK a quo adalah Pj Sekda Banten saat ini,” tegas Ojat.(yas)

Exit mobile version