Usulan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan Virgojanti menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daeeah (Sekda) Provinsi Banten menggantikan M Tranggono yang sudah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda, kabarnya ditolak oleh Mendagri Tito Karnavian.
Penolakan tersebut menurut sumber indopos.co.id adalah, karena usulan yang diajukan oleh Pj Gubernur itu hanya ada satu nama, yakni, Virgojati yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Selain itu, saat diusulkan menjadi Pj Sekda, Virgojanti kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten tersebut memiliki banyak jabatan prestisius dari Pj Gubernur Banten Al Mukabar, dari mulai menjadi Komisaris Bank Banten, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Banten.
Padahal, Virgojanti mantan ASN Kabupaten Lebak tersebut baru bergabung menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemprov Banten setelah lolos menjadi kepala DMPTPS melalui seleksi terbuka (Selter) bulan Oktober 2022 lalu atau 6 bulan lalu, sehinga diyakini belum mengetahui seluk beluk dan dinamika di Pemprov Banten
“Nama ibu Virgojanti ditolak oleh Kemendagri untuk menjadi Pj Sekda, karena saat diusulkan nama beliau ke Kemendagri, beliau punya banyak jabatan dan terkesan mendapatkan privilege dari Pj Gubernur,” ungkap sumber indopos.co.id yang juga dosen IPDN menolak ditulis namanya ini, Selasa (14/3/2023).
Sementara mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono menjelaskan, jabatan Plh yang disandang oleh Virgojanti saat ini hanya bersifat sementara dan paling lama hanya 15 hari, sehingga proses administrasi pengusulan Pj Sekda harus disegerakan..
Soni menjelaskan, ada 3 pilihan yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Yaitu, mengusulkan Plh Sekda yang sekarang menjadi Pj Sekda, mengusulkan pejabat eselon 2 Pemprov Banten lainnya menjadi Pj Sekda, dan atau di drop dari pemerintah pusat sebagai Pj Sekda Pemprov Banten tanpa harus menunggu usulan dari Pemprov Banten.
Hal ini bisa dilakukan oleh Kemendagri, jika terlalu lama tak ada usulan dari Pemprov Banten siapa yang diusulkan menjadi Pj Sekda.”Menurut saya, sebaiknya Pj Sekdanya dari pejabat senior eselon 2 Pemprov Banten, karena mereka sudah berpengalaman dan pengetahuan detailnya mengenai dapurnya Banten,” saran Soni yang juga mantan Plt Gubrnur DKI Jakarta ini.
Ia juga mengingatkan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar, agar secara administratif Al Muktabar mengajukan Cuti Tidak Diluar Tanggungan Negara sebagai Sekda, karena alasan melaksanakan tugas lain yang lebih besar, sehingga baru bisa jabatan Sekda diinyatakan kosong, sehingga diisi dan dilantik Pj Sekda yang baru sesuai Perpres 3/2018.
Tak hanya itu, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini menyarankan kepada Gubernur, agar Pj Sekda Banten yang akan dipilih nanti harus lebih ramah ke media sebagai partner Pemprov Banten untuk menyampaikan informasi kepada publik. “Pj Sekda nanti harus lebih ramah ke media,” tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan yang dikonfirmasi tekait adanya kabar penolakan nama Virgojanti oleh Mendagri menjadi Pj Sekda Banten atas usalan Pj Gubernur Banten ini, hingga berita ini ditulis belum merespon konfirmasi indopos.co.id melaui pesan Whatsapp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)