Soni: Jabatan Pj Gubernur Jangan Lebih dari Setahun, Nasib Banten Kini di DPRD

Soni Sumarsono

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Paska menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur, menyusul habisnya masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar 12 Mei 2023 mendatang, kini masa depan Provinsi Banten berada di pundak para anggota DPRD Banten.

Hal ini dikatakan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono menyikap surat Mendagri Nomor 170.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Meret 2023 yang dikirimkan kepada sejumlah ketua DPRD yang saat ini daerahnya dipimpin oleh Pj Gubernur.

“Masa depan Banten saat ini berada di pundak para anggota DPRD Provinsi. Bagaimanapun juga, masukan dalam bentuk usulan Dewan mengenai 3 nama alternatif Pj Gubernur pengganti Al Muktabar akan menjadi pertimbangan Mendagri untuk diajukan kepada Presiden RI,” terang mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini kepada indopos.co.id, Rabu (29/3/2023).

Namun demikan, kata Soni, tetap harus diingat bahwa soal Pj Gubernur merupakan hak prerogratif presiden, sehingga tidak menutup kemungkinan Pj Gubernur Banten yang akan ditunjuk keluar dengan nama lain diluar 3 nama usulan dari dewan, ataupun Al Muktabar akan ditunjuk kembali pada periode kedua.

“Bila kelak nama baru yang akan jadi Pj Gubernur Banten, saya berharap kepemimpinannya mampu untuk mengatasi tiga hal. Yaitu, secara konsisten melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah yang telah ada, dan tidak keluar dari garis-garis kebijakan dalam dokumen perencanaan tersebut,” tutur Soni.

Selain itu, Pj Gubernur baru nantinya harus mampu melakukan konsolidasi birokrasi yang semasa transisi kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar belum cukup cair dan memberikan dukungan penuh kepada kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, terutama orang-orang dekat dengan mantan Gubernur sebelumnya, yakni Wahidin Halim.

”Diharapkan Pj Gubernur Banten nantinya mampu merangkul atau mengkonsolidasikan biroraksi, dan setiap mengambil kebijakan harus mempertimbangkan psikologis ASN, sehingga tidak terjadi resistensi di kalangan ASN,” saran Soni yang juga mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Tak kalah penting kata Soni, Pj Gubernur Banten mendatang harus memiliki kepekaan sosio-kultural Kebantenan, responsif terhadap isu-isu aktual, luwes dalam membangun komunikasi politik dengan DPRD maupun dengan komponen-komponen organisasi kemasyarakan, serta ramah dengan media massa.

“Menurut saya, seseorang menjabat sebagai Pj Kepala Daerah lebih dari satu tahun itu terlalu lama. Namanya juga sementara, jangan sampai jabatan itu menjadi semi permanen,” tandasnya.

Sementara ketua DPRD Banten Andra Soni kepada Indopos.co.id mengatakan, pihaknya hari ini, Rabu (29/3/2023) akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas mekanisme usulan penggantian Pj Gubernur Banten.

“Kami akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas usulan penggantian Pj Gubernur yang akan habis masa jabatan tanggal 12 Mei mendatang,” terang Andra Soni ketua DPRD Banten, Rabu (29/3/2023).

Menurut Soni, sejauh ini pihaknya belum menentukan siapa 3 sosok yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Banten dari kalangan internal, karena salah satu syarat untuk menjadi Pj Gubernur harus berasal dari JPT Madya atau pejabat eselon 1.

“Bisa saja dewan mengusulkan dari pejabat eselon 1 Kementerian atau Lembaga, karena di Provinsi Banten yang memenuhi syarat di Banten hanya pak Al Muktabar yang memiliki pangkat JPT Madya,” ujarnya.

Ia menegaskan, usulan nama calon Pj Gubernur Banten ke Mendagri tidak menutup kemungkinan salah satunya adalah Al Muktabar yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur, atau seluruhnya nama lain yang berasal dari Kementerian atau Lembaga. ”Nama yang akan kami usulkan nantinya bisa dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur, atau bisa nama lain dari pejabat eselon 1 di Kementerian atau Lembaga Negara,” terangnya. (yas)

Exit mobile version