Izin Kemendagri dan BKN Keluar, Pemprov Banten Akan Laksanakan Mutasi PNS Besok

kemendagri

Ilustrasi Mutasi PNS.

INDOPOS.CO.ID – Adanya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan keluarnya surat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) memuluskan langkah Al Muktabar untuk merombak jajaran peiabat eselon 3 dan eselon 4 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Informasi yang diterima indopos.co.id jumlah peiabat yang dimutasi mencapai 467 orang yang terdiri dari sejumlah jabatan mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris OPD, Kepala Samsat, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan, dan Kepala KCD Dindikbud.

“Kalau menurut sumber dari BKD paling lambat prosesi mutasi akan dilakukan paling lambat hari Kamis (6/4/2023) berbarengan dengan keluarnya 3 nama calon Pj Gubernur Banten yang akan diusulkan ke Mendagri oleh dewan,” ungkap seorang pejabat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),Rabu (5/3/2023).

Ia menjelaskan, usulan mutasi dan rotasi yang diajukan oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten kepada Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah berproses sejak 3 bulan lalu dan hasilnya sudah mendapatkan persetujuan dan pertimbangan teknis dari Kemendagri dan BKN.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas BKN Iswinarto Setiadji menjelaskan, pihaknya sudah menerima usulan mutasi dan rotasi dari Pemprov Banten untuk meminta pertimbangan teknis dari Pemprov Banten ke Kepala BKN.

“Ada usulan mutasi untuk meminta pertimbangan teknis dari Pemprov Banten kepada BKN,” terang Iswinarto Setiadji kepada indopos.co.id, Senin (3/4/2023) lalu.

Menurut Iswinarto, usulan dan pertimbangan dari BKN dalam hal mutasi PNS sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Jadi untuk melakukan mutasi pegawai negeri itu BKN itu bukan tembusan, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang NSPK Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau ASN,” terang Iswinarto.

Namun demikian, pihaknya tidak dapat menyampaikan lebih lanjut apa hasil pertimbangan teknis tersebut, karena surat pertimbangan teknis dari Kepala BKN kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersifat rahasia.

“Pertimbangan teknis itu bersifat rahasia, sehingga kami tidak dapat menjelaskan apa hasil pertimbangan teknis dari kepala BKN kepada Pj Gubernur Banten. Tapi yang pasti pertimbangan teknisinya sudah keluar,’” tegasnya. (yas)

Exit mobile version