Senin, 29 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

PDGI Jatim Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini Sejumlah Alasannnya

by Ali Rachman
Sabtu, 15 April 2023 - 10:10
in Nusantara
pdgi

Deretan karangan bunga dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) se-Jawa Timur menyuarakan aspirasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) se-Jawa Timur minta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan. Sebab aturan tersebut sejak awal proses pembetukannya dinilai bermasalah.

“Karena tidak patuh azas, terburu-buru dan bersifat prematur yang tidak mencerminkan partisipasi publik,” ujar Ketua PDGI Pengurus Wilayah Jawa Timur, Sumartono dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

BacaJuga

Di Bawah Kepemimpinan Al Muktabar, Provinsi Banten Siap Implementasikan Merdeka Belajar

Khofifah: Pemprov Jatim Optimistis Jadi Pusat Industri Halal di Indonesia

Sehingga mengundang protes yang sangat meluas dan masif dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan, meskipun sampai saat ini sudah dalam pembahasan oleh Panja RUU kesehatan di komisi IX DPR.

“Penolakan atau penghentian pembahasan ini kami lakukan, agar RUU kesehatan kedepan dipersiapkan dengan pembahasan yang lebih komprehensif,” ucap Sumartono.

Lebih substansial dan melibatkan subjek Undang-Undang sehingga bisa menghasilkan RUU kesehatan yang lebih baik, memenuhi aspirasi masyarakat, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.

“Harus lebih baik lagi daripada undang-undang yang akan dibatalkan untuk digantikannya,” tuturnya.

Dalam RUU kesehatan itu, pihaknya menuntut agar peran dan fungsi Organisasi Profesi (OP) tetap dipertahankan sebagaimana terdapat pada UU praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004.

Sebab OP kenyataannya telah banyak menyumbangan dharma baktinya kepada Negara dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Khususnya tenaga medis yang dalam kerjanya sehari-hari dituntut untuk mematuhi dengan ketat etika profesi, disiplin medik dan update kompetensi yang berkelanjutan (CPD).

“Dalam RUU kesehatan ini kami juga menolak kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Sebab di dalam pasal-pasalnya ada potensi terjadinya kriminalisasi, terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dugaan pelanggaran praktik yang akan mudah di arahkan ke ranah hukum pidana dan hukum perdata. (dan)

Tags: dokterDokter Gigiomnibus laworganisasi profesipdgi jatimRUU Kesehatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi
Nasional

Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:02
Penolakan RUU Kesehatan Bisa Hambat Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Nasional

Penolakan RUU Kesehatan Bisa Hambat Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:28
Tenaga-Kesehatan-3
Nasional

Tak Batasi Organisasi Profesi, DPR: Kan Sudah Diatur UUD 45

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:50
Tenaga-Kesehatan-2
Nasional

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Sejalan dengan Transformasi Kesehatan

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:35
nakes
Nasional

Tengah Digodok Panja, DPR: Buka Masukan Para Nakes hingga Organisasi Profesi

Rabu, 10 Mei 2023 - 06:06
Pembahasan RUU Kesehatan Disebut Telah Libatkan IDI
Headline

Pembahasan RUU Kesehatan Disebut Telah Libatkan IDI

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:35
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19
Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Senin, 22 Mei 2023 - 14:10
Rakernas-Golkar-2

Golkar Tolak Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Bisa Habiskan Energi

Senin, 29 Mei 2023 - 08:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 19 at 12.13.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 19 Mei 2023 - 00:28
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist