PDGI Jatim Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini Sejumlah Alasannnya

pdgi

Deretan karangan bunga dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) se-Jawa Timur menyuarakan aspirasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) se-Jawa Timur minta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan. Sebab aturan tersebut sejak awal proses pembetukannya dinilai bermasalah.

“Karena tidak patuh azas, terburu-buru dan bersifat prematur yang tidak mencerminkan partisipasi publik,” ujar Ketua PDGI Pengurus Wilayah Jawa Timur, Sumartono dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Sehingga mengundang protes yang sangat meluas dan masif dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan, meskipun sampai saat ini sudah dalam pembahasan oleh Panja RUU kesehatan di komisi IX DPR.

“Penolakan atau penghentian pembahasan ini kami lakukan, agar RUU kesehatan kedepan dipersiapkan dengan pembahasan yang lebih komprehensif,” ucap Sumartono.

Lebih substansial dan melibatkan subjek Undang-Undang sehingga bisa menghasilkan RUU kesehatan yang lebih baik, memenuhi aspirasi masyarakat, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.

“Harus lebih baik lagi daripada undang-undang yang akan dibatalkan untuk digantikannya,” tuturnya.

Dalam RUU kesehatan itu, pihaknya menuntut agar peran dan fungsi Organisasi Profesi (OP) tetap dipertahankan sebagaimana terdapat pada UU praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004.

Sebab OP kenyataannya telah banyak menyumbangan dharma baktinya kepada Negara dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Khususnya tenaga medis yang dalam kerjanya sehari-hari dituntut untuk mematuhi dengan ketat etika profesi, disiplin medik dan update kompetensi yang berkelanjutan (CPD).

“Dalam RUU kesehatan ini kami juga menolak kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Sebab di dalam pasal-pasalnya ada potensi terjadinya kriminalisasi, terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dugaan pelanggaran praktik yang akan mudah di arahkan ke ranah hukum pidana dan hukum perdata. (dan)

Exit mobile version