Gunakan Plat Polri dan Rotator Sembarangan, Kepala Induk PJR Serang: Sanksi Tilang dan Kasusnya Dialihkan Polda Banten

Gunakan Plat Polri dan Rotator Sembarangan, Kepala Induk PJR Serang: Sanksi Tilang dan Kasusnya Dialihkan Polda Banten - plat palsu - www.indopos.co.id

Kepala Induk PJR Serang, Kompol Wiratno saat memintai keterengan pengemudi yang menggunakan plat dinas Polri dan Rotator. Foto: Instagram Induk PJR Serang

INDOPOS.CO.ID – Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri berhasil menangkap seorang pengemudi mobil Honda Freed setelah melakukan aksi kejar-kejaran di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.

Pengemudi tersebut dicurigai menggunakan plat nomor dinas Polri 2402-07 dan lampu rotator yang menyala.

Dalam keterangan resminya yang diterima Indopos.co.id, Kepala Induk PJR Serang, Kompol Wiratno, menyampaikan bahwa kejadian dimulai ketika petugas mencurigai mobil yang dikendarai oleh Marcellus Aditya Tanaya (19), seorang warga Jakarta Utara, dan kemudian berusaha mengejarnya.

Mobil tersebut diduga menggunakan plat nomor dinas Polri dan lampu rotator yang menyala.

“Pada awalnya, anggota sedang melakukan patroli di sekitar KM 40B arah Jakarta. Merasa curiga terhadap kendaraan Honda Freed yang terlihat mencurigakan karena menggunakan lampu rotator dan plat nomor dinas Kepolisian,” katanya, Selasa (25/4/2023).

Wiratno juga menuturkan, bahwa aksi kejar-kejaran terjadi karena pengemudi mobil tersebut mengabaikan upaya petugas untuk mengejar dan menghentikannya.

Sebaliknya, pengemudi tersebut justru terus melaju hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas di Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta sebelum melakukan pembayaran tol.

“Setelah dikejar dan dihentikan oleh petugas, pengemudi tetap melaju dan menyebabkan terjadinya aksi kejar-kejaran,” tuturnya.

Setelah berhasil dihentikan, Marcellus mengakui bukan sebagai seorang anggota polisi atau keluarga besar polisi. Marcellus mengatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memperlancar perjalanannya.

“Biar lancar saja dijalan,” katanya yang dikutip dari unggahan video pada Instagram milik Induk PJR Serang

Marcellus beserta mobilnya diamankan di Kantor Induk PJR Serang. Petugas juga menemukan dan mencopot lampu rotator dan plat nomor dinas Polri palsu yang digunakan oleh Marcellus.

Marcellus telah diberikan sanksi tilang dan dijerat dengan tindak pidana penggunaan wewenang yang bukan haknya oleh pihak kepolisian. Kasus ini akan diserahkan kepada Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Banten untuk dilanjutkan proses hukumnya.

“Pelaku diserahkan langsung ke Resmob Polda Banten untuk dimintai keterangan secara lanjut,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version