Rugikan Negara Rp 65 M, Kejati Banten Masih Usut Dugaan Korupsi Bank Banten

banten

Para Tersangka Dugaan Korupsi Bank Banten. Foto: Kejati Banten

INDOPOS.CO.ID – Proses penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Bank Banten masih terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Banten sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa yang telah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Serang dan Pengadilan Tinggi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Bank Banten.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Banten bertanggung jawab untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Proses hukum dalam kasus ini akan terus berjalan dan Kejaksaan Tinggi Banten akan melakukan upaya maksimal untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan mempertahankan integritas sistem perbankan di Indonesia.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menerangkan penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah kepala Unit Administrasi Kredit (ADK) Bank Banten pada saat itu. Proses hukum dalam kasus ini masih berlanjut dan Kejaksaan Tinggi Banten sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.

“Terdakwa Setyavadin sudah di vonis di PN Tipikor serang 3 tahun. kemudian penuntut umum (PU) dan terdakwa banding, putusan Banding (PT) menguatkan putusan PN. Penuntut umum dan terdakwa melakukan Kasasi namun belum turun putusan Kasasi,” katanya kepada Indopos.co.id Kamis (27/4/2023).

Selain itu, Rasyid Samsudin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 186,5 miliar. Jika uang pengganti tidak diganti dalam waktu 1 bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita. Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

“Sedangkan tdw Rasyid di tingkat PN diputus 11 tahun dan putusan tingkat Banding (PT) naik menjadi 13 tahun,” ungkapnya.

Penuntut umum dan Satyavadin Djojosubroto telah melakukan banding terhadap vonis PN Tipikor Serang. Putusan Banding (PT) menguatkan putusan PN, namun saat ini masih menunggu putusan Kasasi.

“Penuntut umum Kasasi sedangkan tdw Rasyid sepertinya tdk melakukan kasasi,”pungkasnya

Pada bulan Maret lalu, penyidik kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial “D” sebagai kepala Unit Administrasi Kredit (ADK) di Bank Banten pada saat itu. Berkas perkara tersangka “D” telah dilakukan tahap 1 dan telah dinyatakan P21 oleh jaksa P16 pada tanggal 13 April 2023. Penyidik berencana akan melakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dalam waktu dekat.

“Dan untuk berkas perkara tersangka D sudah dilakukan tahap 1 ke jaksa P-16 pada tanggal 3 April 2023 dan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa P16 pada tanggal 13 April 2023. Penyidik berencana akan melakukan tahap II (penyerahan tsk dan Barang bukti ke PU) dalam waktu dekat,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Banten, Rahmat Hidayat, dalam pernyataannya kepada Indopos.co.id, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM senilai Rp. 65 miliar. Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagian besar merupakan mantan pegawai Bank Banten yang telah mengundurkan diri dari institusi tersebut sejak lama. Hingga saat ini, sudah terdapat sembilan orang yang telah diperiksa dalam kasus ini.

“Iya, semua sudah masuk ranah kejati, info yang kami dapat, masih berproses. Sudah semua, dan itu kebanyakan para mantan pegawai Bank Banten yang sudah cukup lama keluar, dan 9 orang yang diperiksa,” singkatnya. (fer)

Exit mobile version