Kasus Honda Freed Gunakan Strobo dan Plat Polisi Hanya Ditangani Ditlantas Polda Banten

freed

Ilustrasi.

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten gelar perkara terkait kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) palsu saat arus balik pada Selasa (25/4/2023) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, Komisaris Besar Didik Hariyanto mengatakan terhadap perkara tersebut akan dilimpahkan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

“Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Didik Jumat (28/4/2023).

Dia menjelaskan terhadap suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah mengingat karena akan timbulkan ne bis in idem (satu pelaku, peristiwa yang sama) dipidana dua kali. Kendaraan tersebut legal yang dibuktikan dengan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

“Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Didik.(yas)

Foto: cariin ilustrasi aja ya (plat no nya buramkan) mobil yg gunakan strobo

Exit mobile version