Polda Sumut Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Hukum Aditya dan Achiruddin Terhadap Ken Admiral

Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi

Kapala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi Foto: humas polda sumut

INDOPOS.CO.ID – Kapala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AH dan Achiruddin terhadap mahasiswa Ken Admiral.

“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan AH dan AH,” katanya Selasa (9/5/2023).

Dia menerangkan bahwa Polda Sumatera Utara telah membuktikan komitmennya dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, yang terjadi beberapa waktu lalu, dengan menggelar proses rekonstruksi.

“Proses rekonstruksi tersebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan juga merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan kasus tersebut,” terangnya.

Menurut Hadi, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tujuan dari proses rekonstruksi tersebut adalah untuk memastikan kesesuaian keterangan dari tersangka dan saksi yang tertuang dalam BAP.

“Dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindakan pidana tersebut, proses rekonstruksi memberikan gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya tindakan pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menambahkan sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Pada gelaran rekonstruksi itu turut dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka yakni AH dan orangtuanya AKBP AH.

“Alhamdulillah, walaupun ada ketidaksesuaian keterangan diantara saksi dan korban terhadap tersangka yang disangkakan tidak merubah alur fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang sangkakan. Itu hal kecil,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version