Ombudsman Temukan 27 Persen Mutasi di Pemprov Banten Bermasalah

ombudsman

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berdasarkan investigasi yang dilakukan menemukan fakta dari 479 PNS yang dimutasi, rotasi dan promosi di lingkungan Pemrov Banten, sebanyak 27 persen diantaranya bermasalah dalam penempatan pegawai, karena tidak linier dengan latar belakang pegawai dan diduga berdasarkan like and dislike.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi menjelaskan, investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan Pasal 6 UU 37/2008 yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Pasal 7 huruf d UU 37/2008, Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Fadli dalam siaran pers resminya kepada indopos.co.id, Rabu (10/5/2023).

Menurut Fadki, mengacu kepada Pasal 1 angka 3 UU 37/2008, bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

“ Mencermati Pengangkatan dan Pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023, Ombudsman membaca diantaranya, terdapat sekitar 53,8% perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi,” tutur Fadi.

Fadli mengngkapkan, dari seluruh perpindahan tersebut,sebenyak 27 persen diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai. “Efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima. Birokrasi yang efektif dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat/pegawai yang berkompeten,’ cetusnya.

Selain itu, kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan. Selain itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

“Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Hal demikian tentu sudah dipahami oleh PPK maupun Pejabat yang Berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam penempatan pegawai/personal,” tegas Fadli.

Sebab kata Fadli, penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. “Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai yang bersangkutan.

“Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif. Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan,” ungkapnya.

Ombudsman sendiri kata Fadli, bertugas sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas untuk melakukan upaya- upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di
publik, dengan IAPS Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis,

“Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” imbuhnya.

Di sisi lain, dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan hal di atas sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Ini sesuai dengan prinsip imparsialitas atau ketidak-berpihakan Ombudsman di seluruh dunia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version