INDOPOS.CO.ID – Ditreskrimum Polda Lampung menyampaikan bahwa berkas perkara Wawan Kurniawan bin Rusdi (42 th), tersangka pembubaran Ibadah Jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta Gg. Anggrek RT.12 Keluraha Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
“Benar, berkas perkara pembubaran Ibadah GKKD di Rajabasa, Bandar Lampung dengan tersangka Wawan Kurniawan selaku Ketua RT telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P.21 oleh Kejati Lampung,“ kata Direktur Reserse Krimimal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung kepada Indopos.co.id, Kamis (11/5/2023).
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk ini mengatakan berkas itu dinyatakan P21 oleh Kejati Lampung pada hari Rabu (10/5/2023) lalu. “Hari ini kita laksanakan tahap 2 ke JPU dengan penyerahan tersangka, BB dan BP lengkap, “ujarnya.
Seperti diketahui, Wawan Kurniawan, telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 10 Maret 2023 yang lalu dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 15 Maret 2023 di Polda Lampung.
Sampai saat ini penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi, dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan ahli dari berbagai bidang profesi. Bahkan dari Kementerian Agama RI. (gin)