Diduga Gelapkan Pajak BPHTB, Dua Pejabat Pemkab Deli Serdang Ditahan Jaksa

Gedung-Kejaksaan-Negeri-Deli-Serdang

Gedung Kejari Deli Serdang Foto: Kejari Deli Serdang

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, menyampaikan identitas kedua tersangka tersebut adalah Edi Zakwan (58) dan Victor Maruli Rajagukguk (56). Kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Edi Zakwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan Victor Maruli menjabat sebagai Kepala Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Penahanan keduanya dilakukan pada tahap II proses penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya dalam keterangan Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari objek pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory pada tahun 2020. Ngarijan Salim masih berstatus DPO, rencananya penyidik akan melaksanakan sidang secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) sambil terus melakukan upaya pencarian kata Boy Amali.

“Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka lain yang merupakan pemilik perusahaan, yaitu Ngarijan Salim, yang masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya

Boy juga memaparkan modus operandi masing-masing tersangka dalam kasus ini. Dinyatakan bahwa Victor, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid BPHTB dan telah menjadi Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2020, terlibat bersama dengan Edi Zakwan, Ngarijan Salim, dan Almarhum AM, mantan Kepala Bapenda, dalam melakukan tindakan korupsi terkait penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB.

“Dalam proses jual beli antara Ngarijan Salim sebagai penjual/pemilik dengan Saudari Phoenix sebagai pembeli, dilakukan pengurangan luas bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelumnya. Akibat pengurangan ini, terjadi kerugian keuangan negara karena pendapatan negara berkurang dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 1.955.939.250,” paparnya

Masih kata Boy, karena adanya kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan berpotensi melakukan tindak pidana yang serupa, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari, mulai dari tanggal 11 Mei hingga 30 Mei 2023.

“Selanjutnya, terhadap tersangka lainnya, Ngarijan Salim, yang merupakan pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory pada tahun 2020, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan telah dilakukan pencekalan berdasarkan Surat Nomor: B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022, tanggal 12 Desember 2022,” pungkasnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (fer)

Exit mobile version