Angkasa Pura Aviasi Harus Tanggung Jawab Tewasnya Aisyah di Bandara Kualanamu

ombudsman

Konferensi Pers Ombudsman kepada sejumlah media. Foto: Ombudsman Sumut for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi korektif kepada PT Angkasa Pura Aviasi dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II selaku pengelola Bandara Internasioanl Kualanamu, Sumut.

Kepala Ombudsman Sumut Abadi Siregar kepada INDOPOS.CO.ID mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan terkait insiden kematian Aisyah Shinta Dewi Hasibuan, seorang wanita yang tewas di bawah lift di Bandara Kualanamu.

“Berdasarkan temuan mengenai pelanggaran, kami dengan ini memberikan beberapa tindakan korektif kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II,” katanya, Sabtu (13/5/2023).

Ada pun poin tindakan korektif tersebut sebagai berikut. Pertama, untuk Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi. Tindakan-tindakan tersebut mencakup antara lain ;

1. Bertanggung jawab atas insiden kematian pengguna layanan publik di Bandara Kualanamu.

2.Memberikan hak-hak korban yang sesuai.

3. Melakukan penyesuaian keamanan dan keselamatan elevator.

4.Memperbaiki setiap elevator di Bandara Kualanamu sesuai dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

5. Memastikan tersedianya petugas di setiap elevator untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Bandara Kualanamu.

6. Melakukan rekrutmen untuk jabatan Senior Manager of Operator and Service, Senior Manager of Technic and Engineering, operator, dan teknisi K3 pada fasilitas Bandara Kualanamu.

7. Membuat dan mempublikasikan standar informasi penyelenggaraan pelayanan publik Bandara Kualanamu baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.

8. Membuat standar pelayanan publik dalam hal pengelolaan pengaduan.

“Tindakan-tindakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandara Kualanamu,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk tindakan korektif terhadap Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II sebagai berikut;

1. Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada PT Angkasa Pura Aviasi dalam pelaksanaan tindakan korektif yang ditetapkan oleh LAHP Ombudsman Sumut.

2. Menyarankan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasilitas bandara, khususnya elevator dan eskalator.

3. Memperkuat peran pengawasan dalam pelaksanaan dan operasional Bandara Kualanamu. (fer)

Exit mobile version