Dukung Program KRIS, Kepala BPN Padang dan Dirut RSUP M Jamil Sambangi Kemenkes

Pertemuan-bersama-pejabat-kemenkes

Pertemuan kepala BPN Kota Padang Antoni Selian dan Dirut RSUP M Jamil Yusirwan bersama pejabat Kemenkes RI (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Dalam mendukung pemerataan layanan kesehatan dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanah amanah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, Sumatera Barat dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Jamil, Padang yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan pertemuan di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (12/5/2023) lalu.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pelepasan aset milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas SHP (Sertifikat Hak Pakai) Nomor 3 di Sawahan untuk dibangun ruang rawat inap RSUP M Jamil dalam mewujudkan pemeratan layanan kesehatan di Kota Padang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPN Kota Padang Antoni Selian.

“BPN mendukung program KRIS untuk memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan,” terang kepala BPN Kota Padang Antoni Selian kepada indopos.co.id, Minggu (14/5/2023).

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pertanhan Kanwil BPN Banten ini menjelaskan, KSP selama ini menginisiasi dan mendukung program KRIS sebagai amanah UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan. “Kegiatan ini semuanya difasilitasi oleh Kepala Staf Presiden (KSP) bapak Moeldoko,” cetusnya.

Ia mengatakan, kegiatan BPN Kota Padang bersama direktur utama RSUP M Jamil Dr. dr. Yusirwan ke Kemenkes adalah untuk membahas dua hal. Yaitu, untuk rencana perluasan rumah sakit terbesar di Sumatera Barat tersebut, dalam mendukung program KRIS dengan lahan dengan SHP No.3/Sawahan tercatat atas nama Departemen Perhubungan RI yang akan dipergunakan RSUP M Djamil untuk perluasan RS sekuas 15. 543 M2 dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 143/Sawahan seluas 9.874M2 yang telah berakhir haknya sejak tanggal 4 Septemer 1980 yang tercatat atas nama Bank Tabungan Sumbar yang terdapat blokir dari PT. PPA tangal 28 Januari 2008 lalu.

“Setelah kami bertemu dan membahas tentang pelepasan aset milik Kemenhub untuk mendukung program KRIS di Kemenkes atas fasilitas dari Kepala KSP, Insya Allah semuanya berjalan sesuai rencana,” tandas Antoni. (yas)

Exit mobile version