Ombudsman Sumut Soroti Minimnya Jaminan Keamanan dan Keselamatan Bandara Kualanamu

kualanamu

Kepala Ombudsman Sumut Abadi Siregar. Foto: Ombudsman Sumut for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah mengungkapkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berkaitan dengan kematian Aisyah Shinta Dewi Hasibuan, seorang wanita yang tewas di bawah lift di Bandara Kualanamu.

Dalam laporan tersebut, PT Angkasa Pura Aviasi dinyatakan telah mengabaikan kewajiban hukum dan melanggar prosedur.

“Berdasarkan fakta di lapangan yang jadi temuan kami. Kami menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam kasus kematian seorang pengguna layanan publik yang menggunakan lift di Bandara Kualanamu,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Sabtu (13/5/2023).

Dia menguraikan praktik maladministrasi tersebut menjadi dua bagian dengan beberapa poin yang berbeda. Pertama, terdapat maladministrasi dalam bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan.

1. Tidak memiliki operator dan teknisi K3 fasilitas bandara khususnya elevator.

2. Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan penyelenggaraan dari PT Angkasa Pura II.

3. Tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevator dan informasi jika dalam keadaan darurat.

4. Pintu elevator terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar kurang lebih 50 cm.

5. Fungsi tombol emergency dan tombol calling operator pada elevator tidak berfungsi dengan baik.

6. Tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator bandara dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung.

7. Tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaraan bandara seperti website PT Angkasa Pura Aviasi untuk pengelolaan aduan dan kurangnya kompetensi petugas.

Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur, yakni ;

1. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan SOP pengelolaan pengaduan di Bandara Kualanamu.

2. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelayakan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu.

3. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam mengawasi fasilitas bandar udara agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan uji kelayakan elevator setiap tahunnya.

4. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam penataan pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.

“Karena terjadi kekosongan jabatan Senior Manager Operasi dan Layanan selama lima bulan serta kekosongan jabatan Senior Manager Teknik dan Rekayasa selama satu bulan,” ungkap Abyadi.

Setelah itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut disampaikan kepada PT Angkasa Pura Aviasi sebagai acuan untuk perbaikan pengelolaan pelayanan publik di masa mendatang. (fer)

Exit mobile version